DDTK Pengguna E-Court Tahap II Pengadilan Agama Gunungsitoli

Gunungsitoli | pa-gunungsitoli.go.id
Hari ini (31/07) Pengadilan Agama Gunungsitoli mengadakan DDTK e-Court (Diklat di Tempat Kerja) tahap II yang bertempat di ruang pertemuan Pengadilan Agama Gunungsitoli, DDTK ini diikuti oleh Ketua, Hakim, Panitera, Jurusita, Petugas Meja I, Kasir, serta Advokat Peradi kota Gunungsitoli yang merupakan mitra kerja sama terkait dengan e‑Court di Pengadilan Agama Gunungsitoli.
DDTK yang berlangsung tepat pukul 10.00 Wib ini dipandu langsung oleh Muhamad Choirudin S.H.I. (Hakim Pengadilan Agama Gunungsitoli), selaku koordinator e-Court PA Gunungsitoli. Pada DDTK e-Court tahap II ini difokuskan pada materi serta praktik langsung tentang bagaimana cara memverifikasi pendaftaran perkara e-court, meregister, menyiapkan dokumen pra persidangan, menyusun PHS e-Court, serta melakukan panggilan elektronik (e-Summons).
Ditemui setelah acara, Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli, Drs. Edi Sucipto, M.Hum. menegaskan bahwa ke depan akan ada lagi DDTK lanjutan e-Court. “dalam beberapa hari ke depan, pemateri (Muhamad Choirudin, red) akan memberikan DDTK lanjutan yang fokus kepada tahapan persidangan, seperti bagaimana acara persidangan e-court, cara mengupload jawaban, replik, dan kesimpulan via e-court, menyusun Bas e-Court, dan lain lain” ungkap beliau saat ditanya selesai acara.
Alhamdulillah, acara DDTK berakhir dengan baik dan lancar tepat pukul 12.30 WIB
By: Jurdilaga Gusti