DDTK Pengaplikasian Gugatan Mandiri di PA Sentani
Sentani, Pada era yang serba digital ini, penguasaan teknologi informasi sudah menjadi kewajiban bagi seluruh aparatur pengadilan. Driektur Jendral Peradilan Agama telah melaunching 11 aplikasi sebagai sarana pendukung pelayanan yang excellent di lingkungan Peradilan Agama. Salah satu aplikasi unggulan adalah Gugatan Mandiri. Aplikasi ini dapat memudahkan pihak yang berperkara dalam membuaat gugatan atau permohonan. Aplikasi ini dapat ditemukan disetiap website Pengadilan Agama yang otomatis tersambungkan dengan website Badilag. Dikarenakan aplikasi ini berbasis web, maka aplikasi ini dapat digunakan dimanapun dan kapanpun para masyarakat pencari keadilan membutuhkan. Bahkan apikasi ini dapat diakses melalui smartphone maupun komputer.
Pada hari Jum’at tanggal 24 Juli 2020, Pengadilan Agama Sentani mengadakan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) mengenai pengoperasian aplikasi gugatan mandiri ini. Bertempat di aula Pengadilan Agama Sentani, diklat tersebut dimulai pada pukul 08.30 WIT yang dibuka oleh Ribeham, S.Ag selaku Ketua Pengadilan Agama Sentani. Dalam pengarahannya, beliau mengharapkan agar penerapan aplikasi ini segera dilaksanakan, karena sangat bermanfaat sekali untuk penunjang pelayanan pengadilan. Ditambah lagi dengan telah berakhirnya Kerjasama dengan posbakum, maka aplikasi ini menjadi sangat penting untuk mempermudah masyarakat pencari keadilan dalam pembuatan gugatan maupun permohonan.
DDTK pada pagi hari ini disampaikan oleh Wisnu Indradi, S.H.I., M.H.I. dan Muh. Rijal Maggaukang, S.H.I., M.H.I. selaku Hakim Pengadilan Agama Sentani. Dalam diklat tersebut pemateri memberikan pengarahan kepada seluruh paratur pengadilan bagaimana mengoperasikan aplikasi tersebut beserta dengan pemahaman mengenai syarat formil dan syarat materil sebuah gugatan maupun permohonan. Selain itu pemateri juga memberikan apa saja yang menjadi poin penting dalam pengoperasian aplikas tersebut.
Diujung diklat, pemateri mempersilahkan peserta diklat untuk mencoba mengoperasikan pada gawai masing-masing dan mendampingi peserta dalam mengoperasikan aplikasi ini. Setelah itu, pemateri merekomendasikan agar dibuat jadwal piket pegawai untuk memandu msyarakat pencari keadilan dalam penggunaan aplikasi tersebut. Dengan hadirnya penerapan aplikasi ini, diharapkan angka kepuasan masyarakat akan pelayanan pengadilan akan semakin meningkat dengan pesat. (WI)