DDTK, PA Bengkalis Bahas Job Description Admin SIADPA
Admin SiadPA-Plus PA Bengkalis, Sudarmono, SH.I (tengah) memberikan klarifikasi tentang job description laskar SiadPa-Plus
Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id
Jum’at, (5/4/2013) jam 14.00 WIB, diruangan Kepaniteraan PA Bengkalis, diadakan DDTK (Diklat di tempat kerja) rutin untuk mempertegas petugas pada supervisor dan validator Siadpa-Plus PA Bengkalis.
Pasca mutasi beberapa orang Hakim yang lalu, secara berkesinambungan tiada henti-hentinya (stagnan) waktu kosong buat laskar Siadpa Plus PA Bengkalis untuk membuang-buang waktu dengan membiarkan job description yang lama.
Sekarang, dengan adanya 2 (dua) Hakim baru, yaitu Muhammad Arif, S.Ag,.M.SI asal dari Hakim PA Pelaihari sangat antusias dan selalu memperhatikan tentang perkembangan IT PA Bengkalis, menjadi Supervisor menggantikan Dadi Ariyandi, S.Ag sekarang pindah ke PA Tanggamus, sedangakan seorang lagi adalah Muhammad Azhar,SA.g,.MH Hakim asal PA Poso untuk membantu Supervisor, dan Januardi, S.Kom, dulu sebagai supervisor, sekarang menjadi ketua tim validator.
Dalam serangkaian, pembenahan job tersebut, pada aplikasi direktori putusan PA Bengkalis, kembali ditugaskan oleh KPA Bengkalis kepada Zuhrini, untuk mengejar ketertinggalan target tahun 2013 ini, dengan menggenjot setiap putusan harus di upload/dimasukkan ke website Mahkamah Agung RI.
Para peserta DDTK, langsung praktik dan tidak sekedar memahami teori
Selanjutnya, hadir pula Wakil ketua dan Pansek PA Bengkalis mempertegas keberadaan DDTK ini, mengenai perlunya membuat semua blanko BAS dan Putusan, dikarenakan blanko-blanko yang disebut tadi sudah ada namun belum sempurna, dan masih rendah mutunya.
KPA Bengkalis menyambut baik usulan Waka dan Pansek untuk ditindaklanjuti dengan menggelar pertemuan berkala dengan seluruh Hakim serta Panitera Pengganti PA Bengkalis, dijadwalkan hari Senin, tanggal 15-4-2013 yang akan datang, dengan agenda BAS (Berita Acara Sidang) dan Putusan, berdasarkan petunjuk Siadpa-Plus dan PTA Pekanbaru.
(Tim redaksi PA Bengkalis)