Gambar 1. Foto persidangan dimulai
Unaaha | Kehadiran para pihak dalam sebuah persidangan sangatlah diperlukan, karena dalam suatu perkara terdapat hak dan kewajiban yang dipenuhi oleh para pihak.
Saat ini jarak tidak lagi membatasi masyarakat untuk dapat bertemu dan berkomunikasi. Begitu pula dalam hal pelaksanaan persidangan. Regulasi peradilan telah mengakomodir hak dan kepentingan para pihak, dalam hal tertentu, para pihak dapat mengikuti persidangan, walaupun secara fisik para pihak tidak berada diruang sidang pengadilan. Dengan semangat itulah Pengadilan Agama Unaaha melaksanakan sidang secara virtual pada hari ini Kamis (11/08). Perkara yang disidangkan melalui media teleconference ini merupakan perkara permohonan penetapan hak perwalian yang mana ibu kandung dari anak yang dimohonkan perwaliannya berada di lokasi yang berbeda, sehingga Majelis Hakim memerintahkan untuk menggelar sidang secara virtual.
Gambar 2. Foto majelis hakim dan pihak yang sedang bersidang
Ketua Majelis dalam perkara ini, Dita Wardhani Muntalib, Lc., M.H dengan hakim anggota Maulizatul Wahdah Amalia, S.H.I, M.H, Ahmad Zubair Hasyim S.H.I dibantu oleh Nadra, S.Ag sebagai panitera sidang.
Ketua majelis mengatakan bahwa ini merupakan persidangan virtual pertama yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Unaaha. “Walaupun ibu kandung dari anak yang dimohonkan perwaliannya tidak berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Unaaha, yaitu sedang berada di Riyadh, Arab Saudi perkara ini tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya". Kami sangat bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pegawai yang telah membantu jalannya persidangan secara virtual ini dengan lancar.
Pelaksanaan persidangan virtual ini mengacu pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Secara Elektronik. Sidang secara virtual ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Unaaha untuk memberikan pelayanan yang prima dan excellent dengan mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Sidang selesai pada pukul 14.00 WITA dan para pihak yang telah hadir mengucapkan terimakasih banyak kepada Pengadilan Agama Unaaha atas pelayanan prima yang telah diberikan. (winda, foto : hajir).
