Dari Rengat ke Bogor: Ketua Pengadilan Agama Rengat Jadi Mentor Hakim Mediator di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI
Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Selasa, 11 Juni 2024
Ketua Pengadilan Agama Rengat, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., diundang sebagai pengajar dan penguji dalam Diklat Hakim Mediator yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia di Megamendung, Kabupaten Bogor. Peran ini merupakan pengakuan atas keahlian dan dedikasinya dalam bidang hukum, khususnya dalam mediasi.
Kegiatan Diklat Hakim Mediator yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 13 Juni 2024 di Megamendung ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para hakim dalam menyelesaikan perkara melalui mediasi, sebuah metode alternatif penyelesaian sengketa yang semakin penting dalam sistem peradilan Indonesia. Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., membawa pengalaman luas dan wawasan mendalamnya untuk membekali para peserta dengan keterampilan mediasi yang efektif.
Dalam sambutannya, Dr. Hasan Nul Hakim menekankan pentingnya peran mediasi dalam menjaga harmoni masyarakat dan efisiensi sistem peradilan. “Mediasi adalah salah satu cara terbaik untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan adil. Kami berharap para hakim mediator yang mengikuti diklat ini dapat menerapkan keterampilan yang mereka pelajari untuk memberikan keadilan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain memberikan pelatihan, Ketua Pengadilan Agama Rengat juga berperan sebagai penguji dalam evaluasi akhir para peserta diklat. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa para hakim mediator memiliki pemahaman yang mendalam dan kemampuan praktis yang diperlukan dalam menjalankan tugas mereka.
Kehadiran Dr. Hasan Nul Hakim sebagai mentor dan penguji di Diklat Hakim Mediator ini disambut baik oleh para peserta dan panitia. Salah satu peserta yang juga berasal dari Pengadilan Agama Rengat, Ibu Dra.Hj.Dewi Warti menyampaikan apresiasinya, “Kami sangat beruntung mendapatkan bimbingan langsung dari seorang ketua pengadilan yang berpengalaman seperti Pak Hasan. Ilmu dan pengalamannya sangat berharga bagi kami.”
Kegiatan ini juga menjadi ajang untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman antar hakim dari berbagai daerah, yang diharapkan dapat memperkaya praktik mediasi di seluruh Indonesia.
Dengan terselenggaranya diklat ini, para hakim mediator diharapkan dapat kembali ke daerah mereka masing-masing dengan keterampilan dan pengetahuan yang lebih baik untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi. Pengalaman dan ilmu yang dibagikan oleh Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sistem peradilan dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
***( Tim_Red_MF)***