logo web

Dipublikasikan oleh Mahar PA Soreang pada on .

Damaikan Perkara Sengketa Hibah 4 Milyar, Dr. Mahmud "Mediator Itu Wajib Ikhlas Dan Berintegritas" 

pa-soreang.go.id

Soreang-Kabupaten Bandung (16/02/21). Mediator Hakim PA Soreang, Dr. Mahmud HR berhasil mendamaikan perkara sengketa hibah. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 8170/Pdt.G/2020/PA.Sor tanggal 11 Desember 2020 merupakan perkara sengketa hibah pertama yang diterima oleh PA Soreang sepanjang tahun 2020.

WhatsApp Image 2021 02 16 at 10.10.27 1

Dihadapan mediator, Tergugat mencium ibu kandungnya sebagai bentuk perdamaian lahir dan batin

Sebelumnya, Majelis Hakim telah mengupayakan mendamaikan kedua belah pihak melalui upaya damai yang dilakukan pada sidang pertama, namun belum berhasil. Para pihak akhirnya bersepakat untuk melakukan mediasi dengan memilih mediator hakim PA Soreang bernama Dr. Mahmud HR.  

Perkara sengketa hibah ini bermula, dari hibah ibu kandung kepada anak kandungnya. Karena beberapa hal, hingga akhirnya ibu dan anak ini berselisih paham. Tidak cuma berselisih paham biasa, harta yang semula dihibahkan oleh ibu kepada anaknya digugat ke PA Soreang.

WhatsApp Image 2021 02 16 at 10.10.27

Kedua belah pihak nampak bahagia usai perkaranya berakhir dengan perdamaian

Harta yang dihibahkan berupa rumah, yang berada di kawasan elite Graha Bukit Cemara Indah, Dago, Kabupaten Bandung. Nilai rumah tersebut senilai lebih dari 4 milyar rupiah. Baik Penggugat (ibu) maupun Tergugat (anak) masing-masing memberikan kuasa kepada Advokat.

Dr. Mahmud dalam mediasinya, memerlukan waktu 1 bulan hingga akhirnya keduanya bersepakat berdamai. Lebih dari lima kali pertemuan dilakukan guna meluluhkan hati kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa ini melalui mediasi.

Setelah melalui waktu yang panjang, akhirnya perkara sengketa pembatalan hibah hari ini, selasa (16/02) berhasil damai. Bertempat di new media center PA Soreang, Kedua belah pihak menandatangani kesepakatan perdamaian dihadapan mediator dengan disaksikan oleh kuasa hukum masing-masing.

Penggugat, Tergugat dan kuasa hukum masing-masing berpose bersama mediator di New Media Center PA Soreang

Ditemui diruangannya, usai melakukan mediasi. Dr. Mahmud menyampaikan "sengketa hibah ini bukanlah sengketa biasa. Sebab ada hubungan darah antara para pihaknya. Ibu kandung menggugat anak kandungnya" ucap Dr. Mahmud yang merupakan jurubicara PA Soreang.

Ia menambahkan, bukan semata-mata untuk mendamaikan perkara saja. Tetapi bagaimana mengembalikan keutuhan rumah tangga antara seorang ibu dengan anak ini. "Pada hakikatnya, cara mengambil hati untuk menyatukan kedua belah pihak ibu dan anak ini yang relatif rumit nan sulit. Bismillah....niatkan dalam hati untuk ikhlas dan berserah diri kepada Allah, agar diberikan kemudahan dalam mediasi ini, dan menyatukan kembali hubungan antara ibu dengan anak" imbuhnya. 

"Meski hampir setiap hari sidang. Apabila ada pihak yang menghendaki kita untuk menjadi mediator. Maka, jalani itu semua dengan keikhlasan. Hakim tatkala dipinta menjadi mediator, tetap wajib menjunjung integritas, baik integritas spiritual, integritas institusional maupun integritas personal" ungkap Doktor jebolan UIN Makassar dengan disertasi tentang mediasi ini. (Red.Mahar)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice