Damai Perkara Waris Di Awal Tahun 2020

Kamis, 16 Januari 2020. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin hakim mediator Drs. H. Helman, M.H. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang waris dengan register perkara Nomor 1687/Pdt.G/2019/PA.Bjm.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediatsi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.
Pada kali ini, hakim mediator Drs. H. Helman, M.H. mengatakan bahwa para pihak telah bersedia untuk berdamai dengan catatan masing-masing pihak tidak merasa terlalu dirugikan artinya kalah menang sedikit tidak menjadi masalah. Perdamaian adalah putusan tertinggi, karena tidak ada pihak yang dikalahkan ataupun pihak yang dimenangkan dan tertutup pula padanya upaya hukum kecuali Eksekusi. Selain itu, karena ada iātikad baik dari para pihak untuk menempuh jalan damai, maka oleh mediator diperintahkan untuk merumuskan konsep perdamaian dari masing-masing pihak dengan didampingi atau dibantu oleh kuasa hukumnya masing-masing. Setelah beberapa kali pertemuan untuk menjalani mediasi sebanyak 3 kali yaitu pada tanggal 3, 9 dan pada tanggal 16 Januari para pihak sudah menyiapkan konsep perdamaian dan berhasil menandatangani perdamaian tersebut yang langsung diserahkan kepada majelis hakim.
Keberhasilan mediasi tersebut merupakan yang pertama di tahun 2020 dan sekaligus menjadi kado awal tahun yang indah bagi Pengadilan Agama Banjarmasin. Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Banjarmasin untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.