Hakim Mediator PA Kandangan Berhasil Mediasi Perkara

Kandangan | PA Kandangan
Pada hari Senin tanggal 18 Juni 2019 kembali Hakim Mediator Pengadilan Agama berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Untuk keberhasilan yang kedua di tahun 2019 ini, mediasi perkara perceraian tersebut dilaksanakan oleh Hikmah, S. Ag, M. Sy., beliau adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Kandangan, sekaligus sebagai Hakim Mediator dalam perkara tersebut.
Beliau menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan perkara perceraian yang tergolong lumayan sulit didamaikan, karena proses mediasi yang dilakukan lumayan berjalan dengan waktu yang lama, bahkan memerlukan waktu tambahan, namun Alhamdulillah berkat .usaha yang dilakukan dengan maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 tahun 2016, perkara tersebut mencapai kesepakatan damai dan Penggugat menyatakan akan mencabut perkaranya di depan persidangan.
Keberhasilan mediasi ini merupakan suatu kepuasan dan kebanggaan tersendiri bagi Pengadilan Agama Kandangan, ditengah krisisnya jumlah Hakim di Pengadilan Agama Kandangan yang hanya berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan 1 (satu) orang Hakim, namun hal itu tidak menyurutkan semangat para Hakim Mediator untuk melaksanakan tugas dan fungsi mediator secara maksimal, bukan hanya menjalankan fungsi mediator secara formal saja.