logo web

Dipublikasikan oleh PA Sangatta pada on .

Damai Itu Indah

Senin, 23 Agustus 2021, Lagi-lagi Hakim Mediator di Pengadilan Agama Sangatta Berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dengan nomor perkara 364/Pdt.G/2021/PA.Sgta. Majelis Hakim yang diketuai oleh Luqman Hakim Hariyadi, S.H (Wakil Ketua PA Sangatta) telah Surya Hidayat, S. HI sebagai Hakim Mediator. Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Sedangkan Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi PA Sangatta lantai dasar, Surya Hidayat, S. HI (Hakim Mediator) adalah Hakim yang berwibawa, melalui pendekatan persuasive dan bicara dari hati ke hati, sehingga yang semula suasan diwarnai dengan tangis, sedih dan amarah menjadi senyum kebahagiaan, Proses Mediasi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. (lilik'80)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice