Damai Itu Indah
Senin, 23 Agustus 2021, Lagi-lagi Hakim Mediator di Pengadilan Agama Sangatta Berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dengan nomor perkara 364/Pdt.G/2021/PA.Sgta. Majelis Hakim yang diketuai oleh Luqman Hakim Hariyadi, S.H (Wakil Ketua PA Sangatta) telah Surya Hidayat, S. HI sebagai Hakim Mediator. Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Sedangkan Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi PA Sangatta lantai dasar, Surya Hidayat, S. HI (Hakim Mediator) adalah Hakim yang berwibawa, melalui pendekatan persuasive dan bicara dari hati ke hati, sehingga yang semula suasan diwarnai dengan tangis, sedih dan amarah menjadi senyum kebahagiaan, Proses Mediasi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. (lilik'80)