logo web

Dipublikasikan oleh PA Lubuk Pakam pada on .

Damai dan Cabut Perkara, Mediator Non Hakim PA Lubuk Pakam Berhasil Damaikan Perkara Cerai Talak

Lubuk Pakam (29 Mei 2024). Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Assoc. Dr. Drs. H. H. Pangihutan Nasution, BA, S.H., M.H., CRA, CM melakukan mediasi atas perkara cerai talak dengan nomor perkara 978/Pdt.G/2024/PA.Lpk dan berhasil dengan pencabutan perkara.



Alhamdulillah atas usaha yang maksimal dengan nasihat, saran serta masukan yang diberikan oleh Mediator Non Hakim kepada kedua belah pihak akan pentingnya damai dan rukun dalam rumah tangga. Yang mana akhirnya Pemohon dan Termohon tersentuh hatinya, kemudian keduanya sepakat untuk berdamai dan mencabut Perkara. Dalam mediasi tersebut kedua belah pihak juga didampingi oleh Kuasa Hukum masing-masing.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice