Dalam Sepekan Wakil Ketua PA Selong Berhasil Memediasi Banyak Perkara
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id
Dalam pekan kedua bulan Maret 2022, Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B yang juga mediator, Dr. Imran, S.Ag., MH. berhasil memediasi banyak perkara. Keberhasilan mediasi itu membuktikan PA Selong layak menyandang predikat sebagai pengadilan percontohan (pilot court) dalam bidang mediasi.
Untuk diketahui, PA Selong terpilih sebagai pengadilan percontohan (pilot court) tahun 2014-2015 mengenai penyelesaian sengketa melalui proses mediasi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 24/KMA/SK/II/2015 tanggal 18 Februari 2015.
Kepada Tim PA Selong News, Wakil Ketua menjelaskan bahwa pada Senin (7/3/2022) ia berhasil memediasi pasangan suami istri yang hendak bercerai dalam perkara Nomor 305/Pdt.G/2022/PA.Sel. Perceraian diajukan pihak istri. Dari hasil pernikahan suami istri itu telah dikaruniai 3 anak. Yang paling besar berumur 22 tahun.
“Setelah saya melakukan kaukus, yaitu mendengar keterangan dari masing-masing pihak secara terpisah, rupanya si istri masih mau menerima suaminya, tetapi dengan syarat. Yaitu suami jujur dalam segala hal, terutama dalam hal keuangan. Apabila mau meminjam uang, istri harus diajak bicara. Suaminya bekerja sebagai PNS,” terangnya.
Sementara suami, sambungnya meminta agar istrinya tidak lagi menjalin komunikasi dengan laki-laki lain secara diam-diam. Juga tidak melanggar syariat dan tidak menyakiti suami.
“Kedua pasangan suami istri itu sama-sama mengakui kesalahan dan bersedia merubah sikap dan perilaku menjadi lebih baik. Akhirnya perkara dicabut,” ujarnya.
Di hari berikutnya, Selasa (8/3/2022), Wakil Ketua berhasil memediasai akibat perceraian. Akan tetapi, perceraiannya sendiri tidak berhasil. Istilahnya mediasi berhasil sebagian.
“Perkara itu nomor 270/Pdt.G/2022/PA.Sel. Saya sudah sedemikian rupa mendamaikan tetapi suami istri itu tidak mau mempertahankan rumah tangga lagi. Karena suaminya sudah menikah dengan perempuan lain. Maka, saya damaikan hal-hal akibat perceraian, yaitu soal anak disepakati dibagi dua. Anak kedua diasuh ayahnya (suami) dan anak ketiga diasuh ibunya (istri), suami sanggup memberikan nafkah kepada anak yang diasuh istri sebesar Rp. 1.300.000,- per bulan sampai anak dewasa,” urainya.
Wakil Ketua PA Selong yang menyelesaikan pendidikan S-3 (doktor) di Universitas Mataram itu kembali berhasil memediasi perkara perceraian di hari Rabu (9/3/2022) dalam perkara Nomor 329/Pdt.G/2022/PA.Sel.
“Kali ini, si istri bersedia mempertahankan rumah tangganya dengan syarat suami menceraikan istri barunya. Dan suami menyanggupi. Awalnya istri memberi persetujuan untuk suami menikah lagi, tetapi setelah berjalannya waktu suami tidak bisa berlaku adil, terutama mengenai nafkah lahir batin. Istri mau berdamai dan mencabut gugatan cerai setelah suami bersedia meninggalkan istri barunya,” katanya.
Di hari Jumat (11/3/2022), Wakil Ketua berhasil memediasi 4 perkara yang terdiri dari 2 perceraian dan 2 gugatan harta bersama (gono-gini).
Dijelaskannya, salah satu perkara perceraian yang berhasil didamaikan itu nomor 266/Pdt.G/2022/PA.Sel, para pihak tidak bisa didamaikan lagi untuk mempertahankan rumah tangga. Namun mereka sepakat berdamai mengenai hak asuh anak jatuh pada istri, dan suaminya sanggup membayar uang nafkah anak setiap bulan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
“Ini adalah mediasi yang unik dalam sejarah bangsa dan sejarah Mahkamah Agung (MA), karena salah satu pihak yaitu suami habis kecelakaan yang mengakibatkan patah kakinya. Atas kesepakatan para pihak dan kuasanya dilakukan mediasi di halaman kantor, sedangkan suami berbaring dalam mobil ambulans,” tutur mantan Hakim Yustisial/Asisten Ketua Kamar Peradilan Agama MA itu.
Adapun mengenai perkara harta bersama nomor 292/Pdt.G/2022/PA Sel dan nomor 55/Pdt.G/2022/PA.Sel, kedua belah pihak sepakat berdamai dan dituangkan dalam butir-butir kesepakatan perdamaian yang pada pokoknya membagi dua seluruh harta bersama. (ahru)