logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Dalam Sepekan PA Sungguminasa Dianugrahkan Dua DOKTOR UIN Alauddin Makassar

Foto kiri : DR.Sultan, S.Ag.,SH.MH nampak di tengah para penguji UIN Sultan Alauddin dan penguji eksternal dari STAIN Watampone dan foto kanan : DR.Mukhtaruddin, S.H.I., M.H.I., nampak di tengah para penguji UIN Sultan Alauddin dan penguji eksternal dari STAIN Watampone

Sungguminasa | pa-sungguminasa.go.id

“…penemuan hukum dalam hukum acara dianggap masih tabu, sehingga proses pemeriksaan berjalan kaku, bahkan cenderung gagal menemukan kebenaran substantif meskipun hakim condong kepada kebenaran itu. Alasan mendasar yang sering melatari hakim enggan menafsirkan hukum acara adalah bahwa kewajiban hakim dalam perkara perdata adalah menemukan kebenaran formal, yaitu fakta formal dan pembuktian formal yang sering tidak sesuai dengan kondisi empirik padahal di sinilah asal sebuah sengketa yang menjadi dasar berperkara perdata di pengadilan…”

Tulisan diatas merupakan sepenggal sinopsis disertasi DR.Sultan, S.Ag.SH.MH, Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa, saat promosi yang digelar secara terbuka di Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Alauddin Makassar.

DR.Sultan S.Ag., S.H., M.H., yang dilahirkan di Pattimpa, Bone, 10 Mei 1973, putra bungsu dari empat bersaudara dari pasangan Bapak Paregge (alm) dan Ibu Sakka (almh) yang telah menyelesaikan program doktoral di UIN Sultan Alauddin Makassar selama 2 tahun 17 hari dengan mengambil judul “NILAI KEADILAN DALAM ASAS KEBENARAN FORMAL PERKARA PERDATA PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM” dengan hasil amat memuaskan yang disampaikan langsung oleh Ketua Sidang sekaligus Promotor dan Rektor UIN Sultan Alauddin Makassar pada tanggal 18 April 2013

Ucapan Selamat dari Bapak DR. Andi Syamsul Alam, S.H., M.H. (Ketua Kamar Perdata Agama Mahkamah Agung/Ketua Muda Lingkungan Peradilan Agama) nampak terpampang di depan ruang sidang pada saat  promovendus masuk di ruangan persidangan.

Sidang promosi DR.Sultan, S.Ag.SH.MH dihadiri oleh Ketua PA Sungguminasa (Drs.H.Hasanuddin, MH), Wakil Ketua PA Sungguminasa (Dra. Hj. Murni Djuddin), Pejabat Struktural PTA Makassar, rekan kerja promovendus di PA Sungguminasa, teman seangkatan serta para mahasiswa program pasca UIN Sultan Alauddin Makassar

”… Faktor karena  mempelai perempuan tidak mendapat restu dari orang tua atau walinya yang memicu nikah silariang juga menjadi alasan mengapa perkawinan tidak tercatat…”

“…Meskipun nikah sirri dapat dilegalkan dengan isbat nikah, bukan berarti nikah sirri dibiarkan untuk hidup dan berkembang. Seharusnya nikah sirri tidak dilakukan, karena ada jarak waktu antara pernikahan sirri yang dilakukan dengan pelegalan nikah sirri melalui isbat nikah di peradilan agama, itupun belum tentu dikabulkan. Selisih waktu tersebut mungkin akan merugikan pihak-pihak tertentu terutama istri dan anak. Terlebih walau bagaimanapun pernikahan yang tercatat lebih mulia daripada pernikahan sirri yang dilegalkan oleh isbat nikah, hal tersebut didasari salah satunya dari sudut kemaslahatan untuk anak dan istri…”

Tulisan kedua diatas, adalah sinopsis disertasi Doktor kedua PA Sungguminasa, yaitu  DR. Mukhtaruddin Bahrum, S.HI.,MHI, yang dilahirkan di Pare-pare, 13 Juni 1979, putra dari enam bersaudara pasangan Bapak Drs.Bahrussam Yunus, S.H.,M.H. (Wakil Ketua PTA Makassar), dan ibu Hamsia Dahlan.

DR. Mukhtaruddin Bahrum, S.HI.,MHI sebagai doktor termuda di wilayah PTA Makassar, dapat menyelesaikan program doktoral di UIN Sultan Alauddin Makassar menempuh waktu 2 tahun 22 hari, dengan disertasi berjudul “LEGALISASI NIKAH SIRRI MELALUI  ISBAT NIKAH MENURUT KHI (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA SULAWESI SELATAN PERSPEKTIF FIKIH) hasil amat memuaskan yang disampaikan langsung oleh Ketua Sidang sekaligus Rektor UIN Sultan Alauddin Makassar pada tanggal 23 April 2013.

Ucapan Selamat dari Bapak DR. Andi Syamsul Alam, S.H., M.H. (Ketua Kamar Perdata Agama Mahkamah Agung/Ketua Muda Lingkungan Peradilan Agama) nampak terpampang di depan ruang sidang pada saat kedua promovendus masuk di ruangan persidangan.

Sidang promosi DR.Mukhtaruddin Bahrum, S.HI.,M.HI dihadiri oleh KPTA Makassar (Drs.H.Alimin Pattawari, SH.MH), Wakil Ketua PTA Makassar/ ayahanda promovendus (Drs. Bahrussam Yunus, SH.MH), Panitera/Sekretaris PTA Makassar (Drs.H.Agus Zaenal Muttaqien,SH), para hakim PA Sungguminasi, teman seangkatan serta para mahasiswa program pasca UIN Sultan Alauddin Makassar

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice