Dalam Seminggu Tiga Perkara Berhasil Dimediasi Oleh Wakil Ketua PA Bitung

Bitung | PA Bitung
Bertempat di ruangan mediasi Pengadilan Agama Bitung pada tanggal 29 Juli 2019 pukul 13.00 Wita Wakil Ketua Masita Olii, S.HI berhasil memediasi satu perkara warisan, dengan ini Masita Olii dalam seminggu sudah memediasi tiga perkara. Dua perkara cerai pada tanggal 23 dan 26 juli 2019 dan satu perkara warisan pada senin kemarin.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Bitung Masita Olii mengatakan dalam menyelesaikan perkara harus melalui pendekatan hati serta mengingatkan dampak negatif terhadap psikologis anak setelah Perceraian. suami-istri akan cepat berbaikan saat mengingat kepentingan anak, sehingga suami-Istri akan berpikir kembali untuk bercerai dan bisa membuang egoisme orang tuanya demi kepentingan anak. Wakil Ketua Masita juga menyampaikan terkait masalah sengketa waris antara anak dan orang tua sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan, tidak dengan amarah, emosi tapi mencari jalan keluar yang terbaik.
Mengenai perkara sengketa harta warisan, kebetulan para pihak adalah ayah dan anak, sehingga pendekatan yang saya lakukan adalah pendekatan emosional antara ayah dan anak. Insyaallah persetujuan perdamaiannya akan kami serahkan besok ke Majelis Hakim untuk kemudian dituangkan dalam Akta Van Dading, jelas Wakil Ketua Pengadilan Agama Bitung.
Ketua Pengadilan Agama Bitung Amran Abbas, S.Ag., S.H,. M.H mengapresiasi Wakil Ketua yang berhasil memediasi tiga perkara dalam seminggu. Serta menaruh harapan agar Hakim-hakim Pengadilan Agama Bitung selaku mediator bisa menekan angka perkara yang terus meningkat disetiap tahun.