Dalam Sehari, Mediator MS Idi Berhasil Damaikan 2 Perkara Kewarisan
Pada Rabu (16/02/22), hakim mediator Mahkamah Syar’iyah Idi dipilih sebagai mediator dalam jalur mediasi, akhirnya berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara kewarisan. Bahkan, dalam sehari tersebut 2 perkara kewarisan berakhir damai di tangan para hakim mediator.
Hakim mediator yaitu Anas Rudiansyah, S.H.I., M.H., dan Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy., yang masing-masing memediasi satu perkara, berhasil membuat para pihak untuk ikhlas berdamai dengan adanya perjanjian hitam putih yang ditandatangani oleh masing-masing para pihak.
Anas Rudiansyah, S.H.I., M.H., yang juga wakil ketua Mahkamah Syar’iyah Idi dalam keterangannya kepada redaksi mengatakan, ini merupakan sebuah kebanggaan bagi Mahkamah Syar’iyah Idi karena dapat menyelesaikan masalah melalui jalur mediasi. Dan tentu juga ini akan memberikan nilai terbaik bagi mediator karena mampu mendamaikan para pihak, pungkasnya yang akan mengakhiri tugasnya di Mahkamah Syar’iyah Idi.(DCB)