Dalam Sehari Dua Perkara Berhasil Dimediasi di Pengadilan Agama Rantauprapat
Rantauprapat, 01 Septemeber 2021
Salah satu Mediator Pengadilan Agama Rantauprapat yaitu Bapak Zainal Abidin Pakpahan, S.H.,M.H. berhasil mendamaikan 2 (dua) perkara sekaligus dalam sehari pada hari Rabu tanggal 01 September 2021. Perkara pertama terdaftar dengan nomor: 1294/Pdt.G/2021/PA.Rap dalam perkara Cerai, sedangkan perkara kedua terdaftar dengan nomor: 1128/Pdt.G/2021/PA.Rap dalam perkara Kewarisan. Mediasi ini dilakukan di ruang mediasi Pengadilan Agama Rantauprapat.
Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka yakni para pihak mencoba untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan kata lain berdamai. Keberhasilan proses mediasi merupakan sebuah prestasi bagi pengadilan agama khususnya Pengadilan Agama Rantauprapat . Semoga untuk ke depannya, banyak proses mediasi perkara yang berhasil didamaikan oleh mediator yang ada di Pengadilan Agama Rantauprapat