Dalam Sehari Dua Majelis Hakim PA Selong Periksa Obyek Sengketa Waris
Pemeriksaan obyek sengketa di Desa Montong Betok, Jumat (13/8/2021) pagi
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id
Dua Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B memeriksa obyek sengketa waris, Jumat (13/8/2021) pagi dan siang. Majelis pertama yang diketuai Firman, SHI. memeriksa sawah di Desa Montong Betok Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur dalam perkara 493/Pdt.G/2021/PA.Sel.
Adapun Majelis kedua yang diketuai H. Fahrurrozi, SHI., MH. memeriksa sawah di Desa Bintang Rinjani Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur dalam perkara 1260/Pdt.G/2021/PA.Sel.
Sepulang dari Desa Bintang Rinjani, Fahrurrozi yang juga Humas PA Selong memberikan keterangan kepada Tim PA Selong News, mengenai urgensi pemeriksaan setempat.
“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018, gugatan mengenai tanah atau bangunan yang belum terdaftar yang sudah menguraikan letak, ukuran dan batas-batas, tetapi terjadi perbedaan data obyek sengketa dalam gugatan dengan hasil pemeriksaan setempat maka yang digunakan adalah data fisik hasil pemeriksaan setempat,” jelasnya.
Atas dasar itu, imbuhnya, menjadi keniscayaan bagi Majelis Hakim untuk melihat langsung obyek sengketa dan memastikan letak, ukuran dan batas-batas serta siapa yang saat ini menguasainya.
Pemeriksaan obyek sengketa di Desa Bintang Rinjani, Jumat (13/8/2021) siang
“Majelis tidak cukup mempercayai apa yang tertera dalam surat gugatan penggugat, tetapi harus melihat sendiri keberadaan obyek sengketa supaya terhindar dari kesalahan. Misalnya mengenai batas-batas. Harus dipastikan batas-batasnya benar. Dengan begitu, tidak akan terjadi persoalan di kemudian hari apabila dieksekusi,” pungkasnya. (samyad)