Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Dua Orang Mediator Non Hakim Bersertifikat Pengadilan Agama Kisaran yang bernama Junaidi Sholat, S. H., M. H. CPM. dan Ulanda HL Manurung, S. H. CPM. pada hari ini, Selasa, 7 November 2023 berhasil mendamaikan pihak berperkara melalui proses mediasi.
Bapak Junaidi Sholat, S. H., M. H. CPM. berhasil mendamaikan dua perkara pada hari ini yaitu Perkara Cerai Talak dengan No. 2104/Pdt.G/2023/PA.Kis. dan Perkara Cerai Gugat dengan No. 2075/Pdt.G/2023/PA.Kis
Sementara itu Bapak Ulanda HL Manurung, S. H. CPM. berhasil mendamaikan perkara penguasaan anak dengan No. 2021/Pdt.G/2023/PA.Kis hingga Penggugat mencabut gugatannya.
Dengan keberhasilan ini menambah cacatan keberhasilan mediator non hakim dalam mendamaikan para pihak berperkara di Pengadilan Agama Kisaran. (nrl)