logo web

Dipublikasikan oleh PA Gunung Sitoli pada on .

 

Dalam Pembaharuan Biaya Perkara, Kepaniteraan Pa Gunungsitoli Adakan Rapat Terbatas

Hari ini, Jum’at (26/2), pukul 14.00 wib, bertempat di ruang media center PA Gunungsitoli diselenggarakan rapat terbatas yang dihadiri oleh Ketua PA Gunungsitoli, Panitera, Jurusita Pengganti dan Staf Kepaniteraan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Panitera PA Gunungsitoli Jamaluddin, S.Ag., M.H. dengan agenda rapat penyusunan panjar biaya perkara PA Gunungsitoli untuk tahun 2021.

Ketua PA Gunungsitoli Mhd. Ghozali, S.H.I., M.H. sebagai narasumber dalam rapat kepaniteraan tersebut menyampaikan kepada peserta rapat “bahwa dalam menyusun panjar biaya perkara kita harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat di wilayah hukum PA Gunungsitoli, namun juga tidak merugikan jurusita yang turun memanggil di lapangan. Selain itu, panjar biaya perkara nantinya dibuat dalam bentuk tabel yang dapat memudahkan masyarakat untuk menghitung sendiri biaya yang dikeluarkan dalam berperkara di PA Gunungsitoli. Intinya informasi panjar biaya perkara yang disusun nantinya dipublikasikan dan tersampaikan dengan jelas dan terang tanpa harus dijelaskan lagi secara lisan”, imbuh beliau.

Rapat penyusunan biaya perkara di wilayah hukum PA Gunungsitoli tersebut berlangsung cukup lama, hal ini dikarenakan peserta rapat diberikan kesempatan untuk memberikan langsung masukkan tentang besaran biaya yang wajar dengan berpedoman terhadap kondisi dilapangan.

By: Jurdilaga Gusti

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice