logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Daftar Perkara Via Serambi PA Sengeti, Ini Komentar Penggugat

Penggugat (menunjukkan slip setoran bank) usai mendaftar

Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.

Unit Layanan Keliling (serambi) PA Sengeti sukses menggelar operasi perdana, Rabu (9/9/15) kemarin.

Bertempat di Desa Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, unit Serambi PA Sengeti tercatat menerima 1 pendaftaran perkara jenis pengesahan nikah contentius dari seorang janda cerai mati.

Janda yang enggan disebutkan namanya ini, dalam gugatannya mengaku memerlukan penetapan pengesahan nikah dari pengadilan untuk pengurusan BPJS Ketenagakerjaan.

Nah, ketika diwawancarai redaksi usai proses pendaftaran, wanita tersebut mengaku sangat terbantu dengan pelayanan keliling yang digelar PA Sengeti.

“Kami merasa terbantu pak, dibanding harus mengurus ke PA Sengeti, jadi kami bisa menghemat waktu, tenaga dan biaya” ujar janda satu anak ini. (riadh/jurdilaga pa sengeti/pta jambi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice