logo web

Dipublikasikan oleh Rivaldi pada on .

Cukup Duduk Manis di Rumah,  Akta Cerai Dari PA Ngamprah Akan Dikirimkan Via POS

Selangkah demi langkah Pengadilan Agama terus berusaha memuaskan masyarakat melalui pelayanannya yang semakin praktis,cepat dan modern yakni salah satunya dengan bekerja sama kepada PT. POS Indonesia (Persero) Ngamprah Berdasarkan surat perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Ngamprah dengan PT. POS Indonesia (PERSERO) Ngamprah tentang Pengiriman Akta Cerai dan bentuk layanan POS lainnya Nomor: 1062/KP.CMI/PENJUALAN/1121 dan Nomor W10-A26/3242/HM.01/XI/2021 tanggal 4 November 2021

Perlunya realisasi terkait perjanjian kerjasama tersebut maka pada hari Kamis, 11 November 2021 diadakan rapat internal di ruang Panitera Pengadilan Agama Ngamprah guna membahas teknis Pengiriman dan biaya pengiriman Akta Cerai tersebut.

Adapun dari hasil rapat itu bahwa untuk pengiriman akta cerai harus dimohonkan langsung oleh para pihak baik Penggugat maupun Tergugat ke Pengadilan Agama Ngamprah memalui loket pos yang terletak di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Ngamprah setelah perkara cerainya putus dan sebelum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Kemudian para pihak (Penggugat dan/atau Tergugat) diberikan form untuk mengisi data pribadinya dan data-data terkait pengiriman Akta Cerai, lalu setelah mengisi form tersebut, para pihak membayar untuk biaya pengiriman. Sampai disini, para pihak cukup duduk manis di rumah menunggu akta cerai dikirimkan setelah perkaranya Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dan Akta Cerai diterbitkan.

“Insya Allah jika tidak ada kendala, hari senin tanggal 15 November 2021, pengiriman akta cerai akan mulai direalisasikan” ujar Sekretaris Pengadilan Agama Ngamprah Bapak Muhammad Sofri Muhajir, S.E., S.H. kepada tim redaksi PA. Ngamprah di ruang sekretaris PA. Ngamprah.

“Terkait point-point perjanjian kerjasama yang lainnya seperti meleges (Nazegelen) alat bukti surat itu sudah terealisasikan, sudah berjalan 2 (dua) hari yang lalu, para pihak sudah banyak yang menggunakan pelayanan tersebut, kemudian pengiriman relaas tabayun dan lain-lainnya, jadi yang terpenting adalah bagaimana kita dapat merealisasikan hasil perjanjian kerja sama tersebut, bagaimana teknisnya.” ujar bapak Sekretaris menambahkan keterangannya.

“Memang perjanjian kerjasama antara PA. Ngamprah dengan POS adalah sangat baik sekali, tetapi yang lebih baiknya kita dapat merealisasikan point-perpointnya sehingga PA.Ngamprah dapat terus meningkatkan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat pencari keadilan yang akhirnya atau tujuannya masyarakat akan puas dengan pelayanan yang diberikan PA.Ngamprah.” tutup bapak Sofri, sapaan akrab bapak Sekretaris. (Revaldi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice