Coffee Morning PA Kuala Tungkal Bahas Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard

Kuala Tungkal | PA Kuala Tungkal
Ada beberapa intisari yang dapat dipetik dari sesi Coffee Morning Pengadilan Agama Kuala Tungkal pada Rabu, 9 September 2015 lalu, diantaranya adalah terkait putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau putusan NO. Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata menjelaskan bahwa berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain (hal. 811):
a. Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR;
b. Gugatan tidak memiliki dasar hukum;
c. Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
d. Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.
Pada sesi Coffee Morning tersebut Achmad Kadarisman, S.H.I berbagi pengalamannya terkait penanganan putusan NO. Menurutnya bahwa ada dua kelompok terkait penyelesaian Putusan NO. kelompok pertama, NO bisa dijatuhkan sebelum atau sesudah pembuktian. Sedang, kelompok kedua NO hanya dapat diputus sesudah pembuktian.
Menurut Pak Achmad Kadarisman, alasan utama pada kelompok pertama adalah menitikberatkan pada efektivitas dan efisiensi tahapan penyelesaian perkara. Manfaatnya adalah para pihak mendapatkan pelayanan perkara yang cepat dan tidak menghabiskan waktu. Para pihak berkesempatan memperbaiki dan melengkapi hal-hal terkait perkaranya, sehingga bisa didaftarkan lagi. Sedangkan pada kelompok kedua menitikberatkan pada kehati-hatian dalam menyelesaikan perkara. Oleh karena itu, diperlukan informasi yang lengkap sampai pada tahap pembuktian. (Imam/Jurdilaga PA Ktl)