Coffee Morning IKAHI Pengadilan Agama Simalungun

Simalungun, Kamis, 28 November 2019. Bertempat di ruang pertemuan Pengadilan Agama Simalungun, IKAHI PA Simalungun melaksanakan coffee morning dengan tema diskusi implementasi PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin. Coffee morning IKAHI ini menjadi salah satu program kegiatan IKAHI PA Simalungun, kali ini coffee morning dihadiri oleh Bapak Zainal Arifin, S.Ag (Ketua PA Simalungun), Ibu Diana Evrina Nasution S.Ag., SH (Wakil ketua) Ibu Yulistia, S.H., M.Sy, Sarifuddin, S.HI sebagai Hakim dan Ansor, SH sebagai Panitera.
Dalam diskusi tersebut Ketua menyampaikan dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2019 terdapat beberapa hal lama dan baru yang menjadi pedoman bagi hakim dalam menyidangkan perkara Dispensasi Kawin diantaranya ialah Pasal (9) Panitera memeriksa kelengkapan syarat administrasi, jika belum lengkap harus dikembalikan untuk dilengkapi, baru didaftarkan, Pasal 10 ayat (1) Pemohon di persidangan wajib menghadirkan anak yang dmintakan dispensasi, calon suami/istri, orang tua/wali dari calon istri/suami (besan), Pasal 10 ayat (6). Jika yang tersebut dalam ayat (1) tidak dapat dihadirkan, dispensasi tidak dapat diterima/NO, Pasal 13 ayat (1), Orang-orang dalam pasal 10 ayat (1) harus didengar keterangannya, Pasal 13 ayat (3). Jika pasal 13 ayat (1) tidak terlaksana maka penetapan batal demi hukum.
Dalam pesannya pimpinan mengajak para hakim untuk bersama sama mempedomani PERMA Nomor 5 Tahun 2019 dan juga agar lebih cermat dalam mempertimbangkan kepentingan anak dalam memberikan penetapan dispensasi kawin, akhirnya diskusi yang berakhir pada pukul 10.00 Wib diharapkan membawa manfaat bagi para pencari keadilan.