Lubuk Pakam (14/09/2021). Sebelum melaksanakan aktivitas persidangan, seluruh Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, mengikuti rapat kerja dengan pembahasan Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dengan Komisi Yudisial Nomor 047/SKB/IV/2009 tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim.
Rapat di pimpin oleh Ketua PA Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag,.SH,.MH di ruang kerjanya. Beliau meyampaikan agar para Hakim PA Lubuk Pakam dalam melaksaakan tugas dan fungsi sebagai Hakim harus mempedomani prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim untuk mewujudkan pelayanan prima dan kepuasan bagi masyarakat pencari keadilan yang diimplementasikan dalam 10 aturan perilaku sebagai berikut: 1. Berprilaku Adil, 2. Berprilaku Jujur, 3. Berprilaku Arif dan Bijaksana, 4. Bersikap Mandiri, 5. Berinteritas Tinggi, 6. Bertanggung Jawab, 7. Menjunjung Tinggi Harga Diri, 8. Berdisiplin Tinggi, 9. Berprilaku Rendah Hati, 10. Bersikap Profesional. lrl