Serang-PAS, Memasuki tahun anggaran 2022, Pengadilan Agama Serang masih menyelenggarakan program Sidang Terpadu Isbat Nikah hal ini selaras dengan program Bupati Serang sebagai upaya pemberian layanan hukum kepada masyarakat di Wilayah Kabupaten Serang.
Didaftarkan melalui koordinator kecamatan, Ciomas menjadi pionir sebagai Kecamatan yang pertama mengajukan permohonan sidang terpadu isbat nikah pada tahun 2022 di Pengadilan Agama Serang. Didaftar dan telah teregister dalam perkara permohonan pada Bulan Maret 2022, sebanyak 74 pasang suami istri melaksanakan sidang isbat nikah pada Jum'at (01/04/2022) di Aula Kecamatan Ciomas.
Menerjunkan 18 (delapan belas) personil, diantaranya hakim, panitera pengganti, jurusita/jurusita pengganti, admin, serta bagian perlengkapan, tim sidkel Pengadilan Agama Serang langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Serang.
Tepat pukul 09.30 WIB, pelaksanaan sidang isbat nikah dimulai, para peserta isbat nikah mulai dipanggil dan mengikuti proses persidangan, yang dimulai dari pembacaan permohonan, pemeriksaan bukti-bukti tertulis dan mendengarkan para saksi hingga pembacaan penetapan.
Dari 74 (tujuh puluh empat) perkara yang diajukan, 4 (empat) perkara diantaranya tidak dikabulkan dengan putusaan dicabut dan di NO (Niet Ontvankelijke Verjlaard) atau tidak dapat diterima.
Hasil penetapan dari sidang isbat nikah juga dapat langsung diterima oleh para pihak bersamaan dengan memperolehnya buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Ciomas serta administrasi kependudukan lainnya seperti Kartu keluarga, Akta kelahiran oleh Dukcapil Kabupaten Serang.
Ketua Pengadilan Agama Serang Dra. Hj. Jubaedah, SH., MH , dalam sambutannya menyampaikan," layanan hukum dengan memberikan perlindungan terhadap status perkawinan, status anak serta perlindungan pada perempuan dan anak yang merupakan program Bupati Serang ini meski terus dilaksanakan pada tiap tahunnya, namun sidang isbat nikah dapat diminimalisir jika masyarakat taat akan hukum, yaitu dimulai dengan melaksanakan pernikahan di KUA sebagai lembaga penyelenggara pernikahan" ungkapnya.
Berakhir pada pukul 12.00 WIB, rombongan sidang keliling PA Serang kembali ke kantor dengan melaksanakan tugas penginputan data pada SIPP.