logo web

Dipublikasikan oleh PTA Medan pada on .

 

 

 

1

 

Bertempat di Mushallah Al Mizan Pengadilan Tinggi Agama Medan dilaksanakan Ceramah Agama dalam rangka meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah Swt. yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 pukul 01.30 Wib. Acara dimulai dengan Sholah Zuhur berjamaah, dilanjutkan dengan ceramah singkat yang kali ini disampaikan oleh Dr. H. Achmad Zainullah, S.H., M.H. (Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I.). Beliau bertugas ke Pengadilan Tinggi Agama Medan dalam rangka PMPZI (Pendampingan Penilaian Pendahulun Zona Integritas). Dalam ceramahnya beliau menyampaikan bahwa umad Nabi Muhammad SAW. Akan ditanya terhadap 4 (empat) perkara, berbeda dengan umat agama lainnya yang pertanyaanya tidak diketahui sementara untuk umum Nabi Muhammad SAW pertanyaannya sudah diketahui, tinggal kita mempersiapkan diri untuk menjawabnya. Pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut : 1) tentang umurnya habis digunakan untuk apa, (2) jasadnya rusak digunakan untuk apa, (3) ilmunya bagaimana mengamalkannya, (4) hartanya dari mana mencari dan kemana membelanjakannya.

 

2

 

Tentang umurnya : Sejak baligh digunakan untuk apa sampai mati, bila digunakan untuk melaksanakan apa yang diwajibkan oleh Allah dan menjauhi apa yang  diharamkanNya maka sungguh ia telah selamat, bila tidak maka hancurlah.

 

Tentang jasad/badan : Bila digunakan untuk taat kepada Allah SWT. sungguh ia telah  mendapatkan kebahagian dan kesuksesan bersama orang-orang yang sukses tetapi bila digunakan untuk  maksiat kepada Allah maka sungguh termasuk orang yang merugi dan gagal.

 

Tentang ilmunya : Apa yang diamalkan atau ditanya, apakah kamu perbuat belajar ilmu agama yang Allah telah wajibkan atasmu? Ilmu agama ada dua, Ilmu agama yang sangat dibutuhkan/dhoruri bila dipelajari dan diamalkan maka akan bahagia dan selamat. Bila diremehkan tidak diamalkan setelah dipelajarinya maka akan rugi, celaka dan hancur.

 

3

 

Tentang hartanya : Seseorang ditanya di hari kiamat apa yang ada di tangannya dulu di dunia, bila mencari dengan jalan tidak haram maka tidak dihukum dengan syarat harta itu dibelanjakan sesuai dengan apa yang disyari'atkan. Manusia dalam urusan harta ada tiga, dua celaka dan satu selamat.  Dua yang celaka: 1) Seseorang mengumpulkan harta yang haram. 2) Mengumpulkan harta dengan cara yang halal kemudian  dibelanjakan pada yang haram dan juga dibelanjakan ditempat yang halal tapi untuk riya.

 

Demikian Ceramah Agama ini disampaikan, semoga dapat bermanfaat dan terima kasih.  (Jas)

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice