Cerai Talak di Meja Mediasi: Kesepakatan Tercapai Meski Tidak Sepenuhnya
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Pengadilan Agama Bangkinang kembali menggelar proses mediasi terhadap perkara cerai talak pada Rabu, 17 September 2025, bertempat di Ruang Mediasi Lantai Dasar.
Mediasi dipimpin oleh Mediator Non Hakim, H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C. Med., C. PPS, dan dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Hasil mediasi menunjukkan tercapainya kesepakatan parsial, di mana beberapa pokok perkara berhasil disepakati bersama. Namun demikian, beberapa aspek lain masih memerlukan penyelesaian melalui proses persidangan, sehingga perkara tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Proses mediasi ini menegaskan komitmen Pengadilan Agama Bangkinang dalam menyelesaikan sengketa secara musyawarah dan kekeluargaan, selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mediasi parsial ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara, menjaga kepentingan kedua pihak, dan meminimalisir potensi konflik lebih lanjut. (ES/TimITPaBkn)