Cegah Perkawinan Usia Anak, DP3ACSKB Bangka Belitung Kerjasama dengan PTA Bangka Belitung

Pangkalpinang | PTA kep. Bangka Belitung
Kamis 27 Juni 2019, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Bangka Belitung melakukan audiensi ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bangka Belitung.
Audiensi ini bertujuan untuk mendiskusikan permasalahan terkait dengan Perkawinan Anak, Penerbitan Surat Nikah berdasarkan penetapan Pengadilan Agama, dan menemukan solusi bersama.
Hasil pertemuan ini telah melahirkan kesepakatan untuk Penandantanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan tiga lembaga atau “Three Party Agreement” antara Pemerintah Provinsi Bangka Belitung melaui DP3ACSKB dengan Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung dan PTA Bangka Belitung. Perjanjian ini diantaranya meliputi sinkronisasi data, itsbat nikah dan sosialisasi terkait pentingnya akta nikah.
Dalam pengantarnya, Kepala DP3ACSKB, Dra. Susanti, MAP menyampaikan bahwa “tujuan kami datang kesini adalah untuk membangun kerjasama sesuai dengan tugas-tugas pada DP3ACSKB. Berdasarkan data yang kami peroleh, angka perkawinan anak di bawah umur di Bangka Belitung termasuk tertinggi ke-tiga di Indonesia”. Sehubungan dengan status perkawinan, data dari sistem informasi kependudukan menunjukkan hanya 39% pasangan yang memiliki akta nikah di Bangka Belitung. Artinya sekitar 61% yang tidak memiliki akta nikah ataupun nikahnya belum memiliki legalitas sesuai hukum negara. Selain itu, terkait dengan kasus cerai, ternyata banyak masyarakat yang berpisah tanpa melalui prosedur. Inilah yang menjadi kegalauan kami” ungkapnya.
Hakim Tinggi PTA Bangka Belitung Drs. H. Muhammad Alwi, M.H menyampaikan bahwa penyebab perkawinan anak itu diantaranya pergaulan bebas yang dipicu oleh media sosial, dan sikap orang tua yang ingin cepat melepas tanggungjawab. Selain itu terkait dengan kasus 39% akta nikah yang terbit, disebabkan karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya memiliki akta nikah. Drs. H. Abu Bakar Sanusi, S.H., M.Hum sebagai Hakim Tinggi, menyampaikan bahwa hal ini juga disebabkan karena masih diperbolehkannya nikah massal, sehingga anak –anak yang belum masuk usia nikah, masih diperbolehkan.
Untuk perkawinan anak, DP3ACSKB telah bekerjasama dengan Kementerian Agama. Harapannya Kantor Urusan Agama (KUA) memberikan wejangan terkait dengan perkawinan anak muda. DP3ACSKB telah berupaya bagaimana caranya mendewasakan usia kawin melalui Program Bina Keluarga, Penyuluhan dan Kampanye seperti “Katakan Tidak pada Perkawinan Usia Muda”. Terdapat sekitar 506 remaja yang dilatih untuk menjadi Konselor Remaja. Berdasarkan program ini, Menurut Data BKKBN tahun 2018, angka perkawinan anak mengalami penurunan.
Terkait dengan kasus-kasus yang terjadi di Masyarakat tersebut, Wakil Ketua PTA Bangka Belitung, Drs H. Agus Budiadji, S.H., M.H menyampaikan bahwa PTA bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara: Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi Syari’ah.
Sehubungan dengan kasus perkawinan anak di bawah umur, di Pengadilan Agama telah ada itsbat nikah. Proses itsbat nikah ini harus melaui proses pemeriksaan yang cermat dan belum tentu semuanya diputus. Pada tahun 2018 misalnya, terdapat 208 kasus yang diterima, namun hanya 84 kasus yang diputus. Hal ini melihat hasil pemeriksaan yang dilakukan. Terkait dengan Dispensasi, belum tentu semuanya dikabulkan, kasus perkasus diperiksa dengan baik. Misalnya, jika ada kasus yang sudah hamil sebelum nikah, maka di beberapa tempat dikabulkan. Hal ini mengingat perlindungan terhadap anak yang dikandungnya. Terkait dengan kasus hak asuh anak, Pengadilan juga menggunakan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Sebagai rencana tindak lanjut, DP3ACSKB dan PTA Bangka Belitung menyepakati Perjanjian kerjasama (PKS) “Three Party Agreement” dengan Kementerian Agama untuk menyelesaikan permasalahan tentang perkawinan anak di bawah umur, kasus cerai yang tidak melalui prosedur di Pengadilan dan akta nikah. Substansi perjanjian ini meliputi: sinkronisasi data, itsbat nikah dan dan sosialisasi terkait pentingnya akta nikah. (Ad, NR/Foto: NR)