Cegah Perkawinan Dini, PA Bontang Bahas Nota Kesepakatan dengan Dinas PPKB
Kamis (13/01/2022), Ketua Pengadilan Agama Bontang (PA Bontang), H. Samad Harianto, S.Ag., M.H., Wakil Ketua PA Bontang, Nor Hasanuddin, Lc., M.A. dan Panitera PA Bontang, H. Mursidi, S.H., M.H. menghadiri acara pembahasan draf nota kesepakatan pencegahan perkawinan dini anak. Rapat diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinas PPKB) Kota Bontang dalam rangka menekan dan mencegah pernikahan dini anak di Kota Bontang yang semakin hari kian mengkhawatirkan.

Bertempat di Ruang Rapat Auditorium 3 Dimensi Kota Bontang, rapat yang dimulai tepat pukul 14:00 WITA tersebut juga dihadiri beberapa instansi, antara lain PA Bontang, Kemenag Kota Bontang dan Dinas Kesehatan Kota Bontang.
Langkah pencegahan perkawinan dini sejalan dengan misi Kota Bontang sebagai kota layak anak. Misi ini kemudian diterjemahkan oleh Dinas PPKB Kota Bontang dengan melakukan pembahasan draf Nota Kesepakatan antara PA Bontang, Dinas PPKB, Kemenag Kota Bontang, dan Dinas Kesehatan Kota Bontang.
Salah satu yang menjadi kesepakatan dalam pembahasan tersebut adalah setiap anak yang ingin mengajukan permohonan dispensasi kawin ke PA Bontang, maka yang bersangkutan terlebih dahulu harus melalui serangkaian prosedur yang harus dilewati. Rangkaian prosedur tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
Pertama, pihak yang bersangkutan harus mengikuti pemeriksaan kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Bontang.
Kedua, pihak yang bersangkutan harus mengikuti pemeriksaan psikologi dan kursus bahaya perkawinan usia dini di Dinas PPKB Kota Bontang.
Ketiga, pihak yang bersangkutan harus mengikuti kurus bimbingan pra nikah di Kemenag Kota Bontang.
Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, barulah yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin di PA Bontang. Rangkaian prosedur ini diharapkan dapat menyadarkan anak yang belum berusia 19 tahun betapa bahayanya pernikahan usia dini.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan bahwa batas usia minimal bagi pria dan wanita adalah berusia 19 tahun. Dalam hal calon pengantin belum berusia 19 tahun, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan dispensi kawin.
Ketua PA Bontang, H. Samad Harianto, S.Ag., M.H. menyampaikan ucapkan terima atas undangan Kepala Dinas PPKB Kota Bontang dengan harapan usaha ini dapat mendukung Kota Bontang sebagai kota yang layak anak. Salah satu indikatornya adalah rendahnya pernikahan dini anak di Kota Bontang. dispensasi kawin ke PA Bontang bagi mereka yang beragama Islam.

“Persoalan anak merupakan persoalan kita semuanya. Jika anak mengalami masalah, maka masa depan generasi kita ke depan juga sedang menghadapi masalah. Masalah yang dihadapi sekarang adalah maraknya pernikahan dini anak yang imbasnya adalah mereka putus sekolah, risiko hamil di bawah umur dan lain sebagainya”, ujar Ketua PA Botang usia mengikuti pembahasan draf Nota Kesepakatan di Gedung Auditorim 3 Dimensi, Kamis (13/01/2022).
Ketua PA Bontang menyambut positif pembahasan draf Nota Kesepakatan antara Dinas PPKB Kota Bontang, PA Bontang dan Kemenag Kota Bontang. Ia berharap agar rapat pembahasan draf ini segera dituangkan dalam perjanjian kerja sama dan dapat sesegera yang mungkin diimplementasikan. (NH/Botg)
