logo web

Dipublikasikan oleh PA Lubuk Pakam pada on .

Cegah Gratifikasi Pengadilan Agama Lubuk Pakam Melalui Audio Layanan

Gratifikasi merupakan pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh, meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pengertian tercantum dalam menurut UU Nomor 20/2021.
Gartifikasi sangat rentan sekali terjadi dalam memberikan pelayanan kepada para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Untuk mencegah terjadinya gratifikasi di lingkungan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, salah satu cara yang dilakukan Pengadilan Agama Lubuk Pakam yaitu dengan memutarkan audio layanan anti gratifikasi yang diputar 4 kali sehari dari hari Senin sampai dengan Jum’at.

Sehingga bagi seluruh Hakim, Pegawai dan PPNPN serta para pihak maupun pengunjung yang berada di lingkungan Pengadilan Agama Lubuk Pakam diharapkan tidak menerima segala bentuk gratifikasi.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice