Cegah Gratifikasi Pengadilan Agama Lubuk Pakam Melalui Audio Layanan
Gratifikasi merupakan pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh, meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pengertian tercantum dalam menurut UU Nomor 20/2021.
Gartifikasi sangat rentan sekali terjadi dalam memberikan pelayanan kepada para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Untuk mencegah terjadinya gratifikasi di lingkungan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, salah satu cara yang dilakukan Pengadilan Agama Lubuk Pakam yaitu dengan memutarkan audio layanan anti gratifikasi yang diputar 4 kali sehari dari hari Senin sampai dengan Jum’at.
Sehingga bagi seluruh Hakim, Pegawai dan PPNPN serta para pihak maupun pengunjung yang berada di lingkungan Pengadilan Agama Lubuk Pakam diharapkan tidak menerima segala bentuk gratifikasi.