Catatan Juang Sidang Keliling Wilayah Timur Yuridiksi PA Muara Teweh
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Pada Hari Senin, 05 Juli 2021 Pengadilan Agama Muara Teweh kembali menggelar sidang keliling bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Teweh Timur Jalan Tujuh Enam No, 56 Desa Benangin I . Sidang keliling kali ini dilaksanakan oleh Majelis B yang diketuai oleh H. Khoirul Huda, S.Ag., S.H., M.H (Wakil Ketua PA Muara Teweh) dengan Hakim anggota terdiri dari Ama’ Khisbul Maulana, S.H.I dan Abdurahman Sidik, S.H.I dan panitera pengganti Humaidi, S.H serta dibantu tenaga administrasi Memen Al Husni, S.E, Muliawan Eddy Sentosa, dan Aresa Okta Ibrahim.
PA Muara Teweh tidak henti-hentinya berusaha untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimpelementasikan asas peradilan yaitu: sederhana, cepar, dan biaya ringan. Perjalanan kali ini menempuh jarak kurang lebih 80 kilometer dari Kota Muara Teweh, menyusuri daerah perbukitan Jalan Lintas Poros Kal-Tim. Keberangkatan dimulai pukul 05:00 WIB dilepas oleh ketua PA Muara Teweh Abdullah, SHI.,MH. dan Panitera PA Muara Teweh Muhamad Nor Kifli, SHI. tiba di desa Benangin I pukul 08.40 WIB disambut oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Teweh Timur Hazman Shaleh, SHI.
Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling sama persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Muara Teweh sidang dimulai jam 09.00 Wib, pencari keadilan satu persatu dipanggil memasuki ruangan persidangan sesuai dengan nomor urut absen. Dalam pelaksanaan sidang keliling yang ditangani 14 Perkara terdiri dari 9 Perkara Istbat , 4 Perkara Cerai Gugat, dan 1 Perkara Cerai Talak. (aoi)