Cari Solusi, Hakim Sewilayah Peradilan Manado Diskusi Bersama KY

Manado | pta-manado.go.id
Komisi Yudisial berkerjasama dengan Mahkamah Agung RI mengadakan Diskusi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dilingkungan Peradilan Se-Sulawesi Utara, Selasa (02/07). Kegiatan ini diikuti oleh peserta para Ketua dan Wakil Ketua serta Hakim dan Hakim Tinggi se-Sulawesi Utara, yang dilaksanakan di Aula Kantor Pengadilan Tinggi Manado.
Ketua PT Manado, Mabruq Nur, dalam sambutannya pada acara pembukaan, meminta kepada seluruh hakim di wilayah Sulawesi Utara untuk melakukan penghayatan terhadap KEPPH. Menurut Mabruq, hakim adalah profesi pilihan sehingga sangat diharapkan agar tidak tersandung dengan melakukan pelanggaran KEPPH.
"Kerjasama MA RI dan KY ini merupakan komitmen untuk terus menciptakan Hakim-hakim berkualitas, professional serta memiliki integritas tinggi. Kita semua berharap, agenda seperti ini berkelanjutan dan berkembang" kata Mabruq di hadapan para peserta kegiatan tersebut.
Sementara itu, KPTA Manado, Hasan Muhammad, ketika memberikan sambutan pada sesi penutupan, ia menuturkan bahwa KEPPH merupakan sesuatu yang harus menjadi pegangan oleh hakim ketika beracara di pengadilan. Sangat disayangkan jika ada hakim yang masih melanggar KEPPH padahal kesejahteraan hakim sudah setara dengan pejabat negara.
Diskusi yang mengusung tema Mencari Solusi Bersama Dalam Mencegah Terjadinya Pelanggaran KEPPH, para Hakim dibentuk menjadi berkelompok. Sesi tersebut merupakan ajang bagi para Hakim untuk memecahkan sebuah kasus yang dibahas per kelompok. Dari sini, dapat lihat betapa KY sangat serius untuk turut memberikan kontribusi demi terciptanya para pengadil yang bijaksana dan handal. (bill)