Capaian PA Sengeti Tahun 2013 di Bidang Perkara

Sengeti | pa sengeti.go.id
Menjalankan fungsinya sebagai salah satu lembaga negara di bidang kekuasaan kehakiman, Pengadilan Agama Sengeti pada tahun 2013 telah merumuskan Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) di bidang keperkaraan, sebagai target yang harus dicapai pada. Pengadilan Agama Sengeti berkomitmen untuk mencapai tingkat penyelesaian perkara maksimal, di atas target minimal sebesar 85 %.
Sebagai agenda kegiatan rutin pada setiap akhir tahun, Pengadilan Agama Sengeti, telah merumuskan laporan tahunan tahun 2013 untuk mengukur tingkat capaian kinerja pada tahun ini. Setelah dilakukan tabulasi dan penghitungan jumlah penerimaan dan penyelesaian perkara ditemukan data sebagai berikut:
- Sisa perkara tahun 2012 = 36
- Penerimaan perkara tahun 2013 = 356
- Perkara putus = 346
- Sisa perkara tahun 2013 = 46
Dari data tersebut, dapat dirumuskan bahwa tingkat penyelesaian perkara Pengadilan Agama Sengeti pada tahun 2013 adalah 88,3 %, sedangkan sisa perkara adalah 11, 7 %. Jumlah tersebut mengalami penurunan dari tingkat pencapaian tahun 2012, yakni: total jumlah perkara = 312 (sama dengan total perkara tahun 2013), perkara putus 356 (90,8 %), dan sisa perkara 9,2 (9,2 %).
Bukan untuk berapologi, di antara penyebab penurunan tingkat pencapaian penyelesaian perkara tersebut, karena cukup banyaknya perkara ghaib dan tabayun yang diterima di Pengadilan Agama Sengeti pada penghujung tahun 2013.
Semoga tingkat pencapaian kinerja tahun 2013, khususnya bagi segenap warga Pengadilan Agama Sengeti, dapat menjadi motivasi meningkatkan kinerja pada tahun berikutnya. (Jurdilaga/PA Sengeti).
