Capaian DIPA 04 Tahun 2015 PA Sanggau Melebihi Target


Sanggau | PA Sanggau
Kamis (03/12/2015), Pengadilan Agama Sanggau melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) yang terakhir untuk tahun anggaran 2015 di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. Pengadilan Agama Sanggau melaksanakan 16 kegiatan sidang di luar gedung pengadilan selama tahun 2015, adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di dua (2) Kabupaten yang menjadi wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Sanggau yaitu Kabupaten Sanggau (tepatnya di Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau) dan Kabupaten Sekadau (Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau).
Majelis Hakim terdiri dari M. Toyeb, S.Ag., M.H (Ketua Majelis), Andriani, S.Ag dan Ahmad Muhtar, S.H.I., masing-masing sebagai Hakim anggota dan didampingi oleh Muhammdiyah, S.Ag., selaku Panitera. Setelah proses persidangan selesai, Muhammadiyah S.Ag., menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala KUA Kec. Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau H.Muhammad Hasbi,S.S,M.S.I., yang telah bersedia menjadi “tuan rumah” untuk penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan yang diselenggarakan di Kabupaten Sekadau, dan H.Muhammad Hasbi,S.S,M.S.I., menyatakan kesediaannya untuk tetap menjadi “tuan rumah” sidang di luar gedung pengadilan untuk priode tahun 2016.
Wakil Sekretaris PA Sanggau Supardi, S.E., selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyatakan bahwa untuk realisasi anggaran DIPA 04 Tahun 2015 khusus kegiatan sidang di luar gedung pengadilan sampai dengan terlaksananya Sidang Keliling yang terakhir terealisasi sebesar Rp. 33.420.000,- atau 95,49% dari yang dianggarkan. Sedangkan capaian volume ouput kegiatan sidang keliling sampai dengan sidang keliling yang terakhir sebanyak 17 kegiatan. Capaian ini melampaui target output kegiatan yang direncanakan dalam DIPA sebanyak 14 kegiatan.
Sedangkan untuk pembebasan biaya perkara (prodeo), PA Sanggau telah melaksanakan pembebasan biaya perkara sebanyak 9 perkara melampaui target yang telah ditetapkan dalam DIPA yaitu sebanyak 7 perkara. Hal ini membuktikan bahwa PA Sanggau mampu meningkatkan capaian kegiatan dan tidak terpaku pada pagu DIPA yang telah ada.
Lebih lanjut dalam DIPA 04 tahun 2016 untuk sidang di luar pengadilan, PA Sanggau memperoleh alokasi sebanyak 12 kali kegiatan yang difokuskan di Kabupaten Sekadau. Sedangkan untuk pembebasan biaya perkara, PA Sanggau memperoleh alokasi anggaran yang sama seperti tahun anggaran yang lalu sebesar Rp. 2.450.000,- dengan volume kegiatan sebanyak 7 perkara.
Muhammadiyah, S.Ag., selaku Panitera/Sekretaris menyampaikan bahwa capaian dan realisasi yang melebihi target ini merupakan kerja sama seluruh aparatur yang ada di Pengadilan Agama Sanggau. “Jangan pernah berhenti untuk memberikan yang terbaik” itu kutipan yang disampaikan oleh Panitera/Sekretaris PA Sanggau saat ditemui diruangannya.
