logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Camat  Bengalon Apreasiasi Pelayanan PA Sangatta

Sangatta | PA Sangatta

Guna melaksanakan amanat Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor : 01/SK/TUADA-AG/I/2013 tentang Pedoman Sidang Keliling di Lingkungan Peradilan Agama, maka Pengadilan Agama Sangatta mengadakan sidang di luar Gedung Pengadilan Agama Sangatta di Kecamatan Bengalon, untuk itu maka pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2017 Ketua Pengadilan Agama Sangatta didampingi Panitera mengadakan koordinasi dengan Camat Bengalon  mengadakan MoU kerja sama dalam pelayanan penerimaan, dan penyelesaian perkara-perkara di Bengalon.

Ketua Pengadilan Agama Sangatan menyatakan bahwa untuk mempermudah dan meringankan biaya masyarakat khususnya pencari keadilan Kecamatan Bengalon dan umumnya masyarakat yang dekat dengan kecamatan Bengalon, maka Pengadilan Agama Sangatta bermaksud untuk berkantor di Kecamatan Bengalon setiap hari Kamis dari bulan Maret 2017 sampai Agustus 2017 dengan kegiatan menerima, mengadili dan menyelesaikan perkara. Atas rencana ini Camat Bengalon menyatakan apresiasi dan terima kasih atas pelayanan yagn diberikan oleh Pengadilan Agama Sangatta kepada masyarakan kecamatan Bengalon.

Setelah pertemuan dengan Camat Bengalon  pada hari itu juga Ketua dan Panitera Pengadilan mengikuti Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di kecamatan Bengalon. Dalam acara yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur dan dinas-dinas terkait, dalam laporannya Camat Bengalon kembali menyampaikan kegiatan Pengadilan Agama di kecamatan Bengalon dan Pak Camat menyatakan akan memfasilitasi dan membantu sepenuhnya kegiatan tersebut dengan menyediakan ruang administrasi perkara dan ruang sidang di Kantor Kecamatan Bengalon;

Pada Kamis tanggal 2 Maret 2017 Ketua Pengadilan Agama Sangatta (Drs.Sinwani, S.H.,MM.)  dengan didampingi Wakil Ketua (A. Rukip, S.Ag) dan Panitera (Iman Sahlani, S.Ag) membuka secara resmi tempat Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Sangatta di Kecamatan Bengalon.

Acara yang dihadiri oleh Camat Bengalon (Drs. Fahmi Anwar) Sekretaris Camat (Ernawati, S.E.,M.Si) dan Pejabat Kecamatan serta staf kecamatan Bengalon ini mendapat sambutan yang baik dari masyarakat Bengalon, hal ini terbukti setelah pembukaan tersebut ibu Sekcam menyampaikan banyak kepala desa ingin segera membawa warganya untuk mendaftarkan perkara;

Setelah berpamitan dengan camat dan aparat kecamatan, rombonngan Pengadilan Agama  yang berjumlah 5 orang ini kembali ke Sanggata (tkbyiman)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice