
Lubuk Pakam (14 Oktober 2025). Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam berhasil mendamaikan perkara cerai gugat dengan nomor 3957/Pdt.G/2025/PA.Lpk. Melalui upaya perdamaian yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Dra. Mirdiah Harianja, M.H., bersama anggota majelis Drs. H. Amar Syofyan, M.H. dan Dra. Shafrida, S.H., kedua belah pihak sepakat mencabut gugatan serta berkomitmen untuk kembali membina rumah tangga.
Sebagai pihak yang berwenang, Hakim memiliki peran penting untuk mendorong para pihak yang bersengketa agar memilih penyelesaian melalui jalan damai. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa perdamaian lebih baik daripada putusan yang dipaksakan.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam senantiasa menempatkan upaya damai sebagai prioritas utama dalam setiap perkara. Upaya tersebut merupakan bagian dari kewajiban Hakim untuk selalu berusaha mendamaikan para pihak selama persidangan.
Dengan ketulusan dan kesungguhan, majelis hakim memberikan pandangan dan nasihat kepada kedua pihak agar mengurungkan niat bercerai dan berupaya membangun kembali rumah tangga yang harmonis.
