Butuh Kepastian Status Perkawinan, Puluhan Orang Datangi PA Muara Bulian
Muara Bulian | www.pa-bulian.net
Senin (07/01) berbekal surat Pengantar dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bathin XXIV Nomor: KK.05.4/4/PW.01/05/2013 puluhan warga Olak Besar Mendatangi Pengadilan Agama (PA) Muara Bulian.
Kedatangan warga olak besar ini ke PA Muara Bulian meminta kepastian hukum tentang status pernikahan mereka yang tidak tercatat di KUA, dan mendaftarkan diri untuk perkara Isbat Nikah atas pernikahan yang telah mereka lakukan.
Dengan jumlah yang tidak biasa 10 Kepala Keluarga dari satu desa secara bersamaan mendaftarkan diri untuk ditetapkan isbat nikah membuat petugas meja informasi dan bagian kepaniteraan menjadi kewalahan. Hampir setiap kursi dibagian kepaniteraan dan meja informasi penuh oleh warga dari Olak Besar.
Perwakilan warga olak besar menuturkan, ide untuk melakukan isbat nikah secara massal ini dicetus ketika melakukan konsultasi ke KUA Kecamatan Bathin XIIV.
"Setelah saya melakukan konsultasi ke KUA tentang status pernikahan saya, petugas KUA memberi solusi, kalau pernikahan anda tidak tercatat di KUA, maka sebaiknya anda melakukan isbat nikah di Pengadilan Agama supaya pernikahan anda diakui dan sah dimata hukum, jadi karena melihat banyak warga yang juga bernasib sama dengan saya, maka saya mengajak mereka untuk melakukan isbat nikah di PA Muara Bulian," ungkap Nawawi.
M Rohimin menambahkan pernikahan mereka tidak tercatat secara hukum disebakan masalah dana dan tidak kegunaan dan mamfaat dari suart nikah tersebut. "Karena saat nikah dulu, selain tidak punya uang, saya berpikir surat nikah itu tidak terlalu penting, yang penting saya bisa nikah dan itu sah di mata agama.
Ternyata setelah punya anak hampir semua urusan surat menyurat seperti membuat akta kelahiran maupun pendaftaran anak di sekolah, semua nya membutuhkan kejelasan status pernikahan bapak dan ibu nya, jadi semua itu membuat kami termotivasi untuk mempunyai surat nikah, namun selama ini kami tidak punya solusi dan mendengar ide pak Nawawi kalau tidak terdaftar di KUA, penetapan pernikahan itu bisa dilakukan di Pengadilan Agama, kami semua yang nikahnya tidak tercatat di KUA tertarik untuk melakukan isbat nikah di sini," jelasnya.
Antusiasnya warga Olak Besar ini untuk melakukan isbat nikah di Pengadilan Agama mencerminkan tumbuhnya kesadaraan hukum para warga bahwa pentingnya suatu ikatan pernikahan itu tercatat dan memiliki kepastian hukum di mata Negara.
“Semoga 10 kepala keluarga ini sebagai pelopor bagi warga yang lain baik dari desa Olak besar maupun dari desa-desa yang lain, supaya warga yang telah terlanjur menikah namun belum tercatat di KUA untuk melakukan hal yang sama dengan 10 kepala keluarga Olak Besar. Sehingga tidak ada lagi Pernikahan di Kabupaten Batanghari ini yang tidak tercatat dan tidak diakui oleh hukum.
Namun perlu diingat dengan banyak nya warga yang mendaftarkan isbat nikah, hendaklah para petugas yang menerima pendaftaran untuk jeli dan teliti, yang diterima untuk melakukan isbat nikah adalah mereka yang sebelum menikah benar-benar berstatus bujang dan gadis, untuk yang sebelum nikah berstatus janda atau duda sementara jangan diterima,” ujar Wakil Panitera PA Muara Bulian.
(M. Yusuf, SHI/Jurdilaga PA Muara Bulian/PTA Jambi)