Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi kali ini membutuhkan waktu selama 2 hari dalam melaksanakan descente (pemeriksaan setempat), kegiatan ini dilaksanakan pada Jum’at (06/08/21) dan Senin (09/08/21).
Pemeriksaan setempat terhadap perkara harta bersama ini di pimpin langsung oleh Hasanuddin, S.H.I., M.Ag., sebagai ketua majelis, dengan didampingi oleh Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy., dan Islahul Umam, S.Sy., sebagai hakim anggota serta Jamhur, S.H., sebagai panitera pengganti. Turut juga dalam pelaksanaan ini yaitu Panitera Mahkamah Syar’iyah Idi Nawawi, S.H., M.H.
Adapun beberapa objek sengketa yang tersebar dalam wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Idi atau dalam Kabupaten Aceh Timur yaitu di Kecamatan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur yaitu berupa satu bidang tanah beserta satu unit rumah dan satu bidang tanah kebun. Kemudian di Kecamatan Idi Rayeuk tepatnya di pertokoan yaitu terdapat 2 unit ruko (rumah toko). Dihari pertama, majelis hakim Mahkamah Syar’yah Idi berhasil melaksanakan pemeriksaan setempat di dua kecamatan ini.
Dihari kedua, lokasi objek para pihak berperkara berada di Gampong Arul Pinang Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur. Untuk mencapai lokasi ini, tim descente Mahkamah Syar’iyah Idi harus menempuh perjalanan selama 1,5 jam untuk sampai di pusat kota kecamatan tersebut. Kemudian tim pun harus menggunakan sepeda motor serta harus berjalan kaki dijalanan yang menanjak dan berlumpur untuk sampai ke lokasi objek yang berupa 3 bidang tanah kebun. Setidaknya, dilokasi kecamatan ini yang berada dipedalaman Kabupaten Aceh Timur, majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Idi menghabiskan waktu sehari penuh untuk dapat melaksanakan descente. Selain itu, terdapat juga objek para pihak berperkara lainya berupa mobil, traktor dan excavator (beco).
Dalam pelaksanaan ini, Mahkamah Syar’iyah Idi juga melibatkan aparat keamanan dari kepolisian sektor setempat dalam mengamankan kegiatan ini. Dalam pemeriksaan setempat tersebut juga dihadiri oleh para pihak Penggugat dan Tergugat serta kuasa hukum para pihak. Bahkan pemeriksaan setempat terhadap objek perkara juga disaksikan oleh perangkat gampong/desa setempat.
Proses pelaksanaan descente tersebut berjalan dengan baik dan sukses, tanpa ada gangguan. Diakhir kegiatan, majelis hakim menunda dan memanggil kembali para Penggugat dan Tergugat pada persidangan selanjutnya pada waktu yang telah ditentukan di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Idi.(DCB)