logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Bus Layanan PA Mamuju diapresiasi oleh Pemda Kab. Mamuju Tengah (Part I)

(Foto: H. Askary, S.Sos., Sekretaris Daerah Kab. Mamuju Tengah (baju batik), tengah menggunting pita, bersama DR. H. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A., Ketua Pengadilan Agama Mamuju (baju hitam).

Mamuju | PA Mamuju

“Dengan Ucapan Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Jumat tanggal 12 Juli 2019, Inovasi Layanan Bus Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Mamuju di Kabupaten Mamuju Tengah, secara resmi kami launching” ucap Sekretaris Daerah Kab. Mamuju Tengah (H. Askary, S.Sos.), langsung disambut aplaus meriah oleh masyarakat pencari keadilan yang hadir pada acara tersebut. (juga dapat dilihat pada https://8enam.com/tag/inovasi-pelayanan-publik/))

Perlu diketahui bahwa sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Mahkamah Agung RI., Nomor 054/DJA/HM.01.1/I/2019 tanggal 4 Januari 2019, Perihal Himbauan Kerjasama Antar Lembaga/Instansi, Pengadilan Agama Mamuju sejak tanggal 1 April 2019, telah melakukan rapat pimpinan untuk menindaklanjuti Surat Dirjen Badilag tersebut, yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, dimulai dengan melakukan rapat perencanaan terhadap sebuah inovasi pelayanan publik, berupa Layanan Bus sebagai ruang sidang yang dapat mobile ke daerah yang sulit dijangkau, khususnya masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Mamuju Tengah, dan setelah melalui beberapa pembicaraan secara informal sebelumnya, Bupati Mamuju Tengah telah memberikan dukungan terhadap Inovasi tersebut melalui surat Nomor 009.8/12903/VI/2019/SET, tanggal 24 Juni 2019, Perihal Dukungan Inovasi Pelayanan Publik, yang pada pokoknya bahwa Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah memberikan dukungan penuh dan sangat mengapresiasi inovasi pelayanan publik tersebut dan akan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan 1 unit Bus pada APBD Tahun Anggaran 2020 dan untuk pelaksanaan sementara Inovasi tersebut dapat diberikan bus status pinjam pakai pada setiap kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan Agama Mamuju di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.

(Foto dari kiri: M. Syaefuddin, S.HI., M.Sy., Wakil Ketua PA Mamuju, H. Askary, S.Sos., Sekretaris Daerah Kab. Mamuju Tengah, dan DR. H. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A., Ketua Pengadilan Agama Mamuju )

“Alhamdulillah, setelah diluncurkan, pada hari ini juga kami langsung gunakan Inovasi Layanan Bus Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Mamuju tersebut, dengan menyidangkan sejumlah 19 Perkara di Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Jumat tanggal 21 Juli 2019” ungkap Ketua Pengadilan Agama Mamuju (DR. H. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A.).

Signifikansi penggunaan Inovasi Layanan Bus Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Mamuju, sungguh sangat dibutuhkan bagi masyarakat di Kabupaten Mamuju Tengah, mengingat sebagian besar berada pada daerah pertanian dan perkebunan dan beberapa kondisi topografis wilayah yang relatif berada pada daerah berbukit/gunung serta belum mentapnya prasarana transportasi sehingga relatif sulit dijangkau, yang pada akhirnya membatasi/menyulitkan akses masyarakat ke Kantor Pengadilan Agama Mamuju, sebagaimana terungkap dalam Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat Nomor 550/172/Dishub., tanggal 27 Mei 2019, Perihal Surat Keterangan di bawah ini.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice