logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Bupati Kubu RayaSediakan Balai Sidang untuk Sidang Keliling PA Mempawah Tahun 2015


Kubu Raya | www.pa-mempawah.go.id

Bupati Kubu Raya, H. Rusman H.M Ali, S.H. menyanggupi untuk menyediakan balai sidang demi menunjang pelaksanaan Sidang Keliling PA Mempawah Tahun 2015. Hal itu disampaikan Bupati saat menerima kunjungan Ketua PA Mempawah, Drs. Wanjofrizal bersama salah seorang hakim, Uray Gapima Aprianto, S.Ag., M.H. dan Panitera/Sekretaris, Renny Susanty, S.Ag. di Kantor Bupati, Selasa (2/9/2014).

Balai sidang yang dimaksud adalah rumah dinas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Berhubung rumah dinas tersebut tidak ditempati, maka Bupati Kubu Raya menawarkan untuk dijadikan balai sidang. Selain rumah dinas itu, Bupati sempat menawarkan beberapa pilihan, antara lain salah satu ruangan di Kantor Bupati dan ruko yang akan disewa oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Setelah mempertimbangkan banyak hal, Ketua PA Mempawah memilih rumah dinas yang terletak di Jalan Adi Sucipto, Sungai Raya.

Untuk diketahui, dalam DIPA PA Mempawah Tahun 2015 tidak terdapat mata anggaran untuk sewa balai sidang. Padahal, pada tahun 2014 biaya sewa balai sidang mencapai Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

Sehubungan dengan itu, mengingat waktu pelaksanaan Sidang Keliling sudah dekat, Ketua PA Mempawah melakukan koordinasi dengan Bupati Kubu Raya. Sebab, lokasi kegiatan tersebut akan dipusatkan di kabupaten yang pada tahun 2007 memisahkan diri dari Kabupaten Pontianak itu.

Dipilihnya Kubu Raya untuk kegiatan sidang keliling PA Mempawah tahun 2015 karena tingginya jumlah perkara yang masuk dari masyarakat Kubu Raya di bandingkan dua kabupaten lainnya yang sama-sama masuk di wilayah hukum PA Mempawah. Pada tahun 2013, misalnya, sekitar 53 % dari 692 perkara berasal dari Kabupaten Kubu Raya.

Kerja Sama Pelayanan Terpadu

Selain mengenai balai sidang, Ketua PA Mempawah menyampaikan kepada Bupati Kubu Raya terkait kerja sama pelayanan terpadu yang melibatkan tiga instansi, yaitu PA, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Kerja sama tiga instansi itu meliputi pengesahan pernikahan oleh PA terhadap pasangan suami istri yang menikah secara sirri tanpa dicatatkan, penerbitan Akta Nikah oleh KUA dan penerbitan Akta Lahir oleh Dinas Dukcapil.

Diharapkan, pelayanan terpadu tersebut akan membantu masyarakat yang tidak mampu untuk mewujudkan pemenuhan hak atas Akta Nikah dan Akta Lahir serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah di KUA dan pencatatan kelahiran di Dinas Dukcapil. Ide kerja sama pelayanan terpadu itu mendapat respon positif dari Bupati Rusman Ali. (ahru)

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice