Bupati dan Ketua DPRD Akan Menghadiri Sidang Keliling PA Pelaihari
Delegasi PA Pelaihari beraudiensi dengan Sekda Kabupaten Tanah Laut guna memantapkan puncak acara sidang keliling dan pelayanan terpadu pada Kamis 21 Mei 2015. (Foto: Yadi).
Pelaihari I pa-pelaihari.go.id
Bupati Tanah Laut H. Bambang Alamsyah berencana akan hadir dan memberikan sambutan pada puncak acara sidang keliling dan pelayanan terpadu pada Kamis 21 Mei 2015 di Kecamatan Kintap. Informasi tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Tanah Laut H. Abdullah kepada delegasi PA Pelaihari.
“Ini disposisinya, Bupati kalau tidak berhalangan hari itu, akan hadir” Ujar Sekda sambil menunjukkan disposisi kepada delegasi PA Pelaihari di ruang kerjanya pada Rabu (6/5).
Ketua PA Pelaihari H. Amir Husin mengutus delegasi yang terdiri dari Humas Muh. Irfan Husaini, Pansek Abdul Mujib, Wasek H. Yusriansyah dan Petugas Meja I Yusuf Hariyadi untuk beraudiensi ke Pemda. Sementara tuan rumah Sekda H. Abdullah didampingi oleh Kabag Hukum Kaisar Muslim. Sekda sengaja meluangkan waktu untuk bertemu delegasi PA Pelaihari pada hari itu untuk membicarakan hal-hal yang dianggap perlu.
Sesuai etika audiensi, masing-masing pihak memperkenalkan diri selanjutnya delegasi menyampaikan laporan kepada Sekda atas kegiatan yang telah berjalan sekaligus rencana yang akan dilaksanakan.
“Ketua DPRD juga minta diundang beserta seluruh unsur Muspida”. Ujar Humas PA Pelaihari Muh. Irfan Husaini yang mengaku telah bertemu Ketua DPRD sebelum upacara Hardiknas, Sabtu (2/5) di ruang transit Bupati.
Mendengar laporan Humas, Sekda memberi tanggapan positif dan mengaku gembira karena ini kegiatan perdana di wilayahnya. Di hadapan tamunya Sekda mendisposisi Surat PA Pelaihari Nomor: W15-A7/354/Hk.05/IV/2015 tertanggal 10 April 2015 Tentang Sidang Keliling Pelayanan Terpadu yang ditujukan kepada Asisten II, Dinas Dukcapil dan Camat setempat. Kabag Hukum yang mengikuti pertemuan pagi itu diminta Sekda untuk mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
Pansek PA Pelaihari menambahkan bahwa pelayanan terpadu yang melibatkan mahkamah syar’iyah/pengadilan agama, Disdukcapil dan KUA memang baru dilaksanakan setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014, jadi belum banyak daerah yang melakukannya kecuali wilayah Jawa pada umumnya dan Jabodetabek khususnya. Untuk Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanah Laut pelopornya dan ke depan tentu akan diikuti oleh kabupaten lainnya.
“Apa yang dapat kami bantu Pak Sekda, umpama masalah protokol dan susunan acara?” tanya Abdul Mujib dengan nada diplomasi.
Sekda tersenyum mendengar pertanyaan Pansek seraya menjelaskan bahwa Sekda akan menggerakkan kaki-tangannya seperti protokol dan Humas beserta wartawannya bahkan pembaca doa pada puncak acara Sekda sudah punya pandangan. PA Pelaihari cukup persiapkan teknis persidangannya saja.
“Bupati itu included Protokol, dimana ada Bupati disitu pasti ada protokol dan Humas” Jawab Sekda.
Wasek PA Pelaihari H. Yusriansyah menyampaikan kesiapannya karena PA Pelaihari pada puncak acara sidang keliling akan menurunkan dua majelis untuk 40 perkara. Majelis akan bersidang mulai pagi sehingga begitu KPTA Banjarmasin, Bupati dan unsur Muspida tiba Pukul 11.00 WITA persidangan telah selesai dan acara puncak dimulai, itu rencana A.
Sedangkan rencana B jika Pukul 11.00 WITA persidangan belum selesai, acara puncak tetap dimulai dan sidang diskors. Setelah tamu meninggalkan tempat acara persidangan dilanjutkan kembali hingga selesai. (Humas/Tim IT).