Bupati Aceh Tamiang Merespons Keinginan MS Kualasimpang
kualasimpang | kualasimpang.ms-aceh.go.id
Bupati Aceh Tamiang H. Hamdan Sati., ST menerima kunjungan Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Dra. Hj. Jubaedah., SH di ruang kerjanya, Jumat pagi (22/3/2013).
Dalam pertemuan itu Bupati Aceh Tamiang didampingi Wakil Bupati Drs. Iskandar Zulkarnain., M.Ap dan Asisten III Bapak Drs. Amiruddin AR, SE. Sementara itu Ketua MS Kualasimpang didampingi Wakil Ketua Syafri, SH, seorang hakim Amrin Salim, S.Ag., MA, Panitera/Sekretaris Drs. Syarwandi dan Kaur Umum Denny Kurniawan, ST.
Silaturrahmi tersebut diawali dengan paparan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang yang memperkenalkan rombongan dan secara khusus juga menyampaikan bahwa Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Ibu Dra. Hj. Jubaedah., SH bertugas di Kualasimpang sejak tanggal 6 November 2012 lebih kurang sudah 4 bulan.
Lebih lanjut Ketua memaparkan bahwa Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah adalah salah satu Lembaga Peradilan yang melaksanakan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, artinya Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah sejajar dengan Lembaga Peradilan lain ( Peradilan Umum, Militer dan Tata Usaha Negara ).
Khusus untuk Provinsi Aceh, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) maka keluarlah Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syari’at Islam, dimana Mahkamah Syar’iyah diberikan kewenangan yang lebih luas dibanding dengan Pengadilan Agama di daerah lain di seluruh Indonesia. Mahkamah Syar’iyah bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara pada tingkat petama dalam bidang :
- Ahwal Al- Syakhsiyah
- Mu’amalah
- Jinayah
Pada Tahun 2003 sesuai Keppres Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam terjadi perubahan nama dari Pengadilan Agama menjadi Mahkamah Syar’iyah.
Dalam paparan selanjutnya Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang menawarkan beberapa program kerja dalam bentuk kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan pelayanan kepada masyarakat Aceh Tamiang antara lain :
- Penyuluhan Hukum
- Pelaksanaan Sidang Keliling
Selain usulan dalam bentuk kerjasama, Ketua juga menyampaikan usulan berupa sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan tugas-tugas Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, seperti media informasi, sarana ruang tunggu yang representatif bagi masyarakat pencari keadilan.
Merespon apa-apa yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, Bupati Aceh Tamiang : Bapak H. Hamdan Sati., ST dalam sambutannya menyambut baik dan mendukung tawaran kerjasama kegiatan penyuluhan hukum. Bupati menyampaikan akan melibatkan Mahkamah Syar’iyah dalam kegiatan ‘’DESA SADAR HUKUM’’ yang selama ini sudah di programkan Pemerintah Kabupaten.
Menyangkut dengan kegiatan Sidang Keliling, Bupati mendukung kegiatan tsssersebut karena sangat membantu masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari Ibu Kota Kabupaten. Menyangkut dengan permohonan sarana dan prasarana yang mendukung tugas-tugas Mahkamah Syar’iyah, Bupati meminta supaya Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang mengajukan permohonan secara tertulis.
Di akhir sambutannya Bupati mengharapkan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang untuk senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dalam menghadapi setiap persoalan sehingga dapat cepat terselesaikan.
Mengakhiri acara silaturrahmi tersebut, rombongan dari Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang berfoto bersama dengan Bupati, Wakil Bupati dan Asisten III.