Bupati Aceh Tamiang Membuka Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah MS Kualasimpang, DSI, Kemenag dan Dukcapil Aceh Tamiang
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Pada hari Rabu, tanggal 10-08-2016, pukul 10.00 wib, dilaksanakan Opening Ceremonial Pelayanan Terpadu (Yandu) antara Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, Dinas Syari’at Islam (DSI) Aceh Tamiang, Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Tamiang dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Aceh Tamiang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda / Forkopimda Plus Aceh Tamiang, Dinas Syari’at Islam (DSI) Propinsi Aceh, Dinas Syari’at Islam (DSI) Aceh Tamiang, Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Tamiang dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Aceh Tamiang, Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Kepaniteraan, Pejabat Kesekretariatan, pegawai, tenaga honorer, serta tamu undangan lainnya.
Opening Ceremonial Pelayanan Terpadu (Yandu) sangat khidmat dimulai dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an oleh seorang Qari Aceh Tamiang, Sholawat Badar, Laporan Panitia Dinas Syari’at Islam (DSI) Propinsi Aceh diwaliki oleh Nizami Taufik, S.sos, (Kabid SDM Dinas Syari’at Islam Propinsi Aceh), Sambutan Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Drs. H. Bakti Ritonga, SH., MHdan arahan / bimbingan sekaligus membuka secara resmi Pelayanan Terpadu (Yandu) Itsbat Nikah oleh Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST.
Kabid SDM Dinas Syari’at Islam Propinsi Aceh, Nizami Taufik, S.sosdalam laporannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi terkait atas terselenggaranya kegiatan ini, alhamdulillah tahun 2016 khusus di Kabupaten Aceh Tamiang, Dipa Dinas Syari’at Islam Propinsi Aceh hanya dapat menganggarkan untuk 50 (lima) puluh perkara karena keterbatasan anggaran yang tersedia, mudah-mudahan dimasa yang akan datang, dapat ditingkatkan lagi.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Drs. H. Bakti Ritonga, SH., MH mengharapkan kiranya kerjasama yang telah dibangun selama ini dapat terjalin dengan baik dan kita semua tetap berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mohon kepada Bupati Aceh Tamiang membantu untuk ditampung di APBK Aceh Tamiang.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Aceh Tamiang lebih kurang 30.000 (tiga) puluh ribu orang di Kabupaten Aceh Tamiang belum mepunyai Buku Kutipan Akta Nikah, Akta Kelahiran dan Identitas Hukum lainnya, akibat dari perkawinan yang telah dilaksanakan, sudah syah secara fiqih, namun belum tercatat secara administrasi negara, khususnya pada masa konflik di Aceh dan masalah lainnya masyarakat tidak mempunyai biaya untuk mengurus identitas hukum tersebut karena tergolong masyarakat miskin.
Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST dalam arahan dan bimbingannya menyampaikan terima kasih atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, Dinas Syari’at Islam (DSI) Aceh Tamiang, Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Tamiang dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Aceh Tamiang, yang telah dapat bekerjasama dengan baik untuk terselenggaranya kegiatan ini khususnya bagi masyarakat korban konplik dan miskin, sesuai permohonan Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Drs. H. Bakti Ritonga, SH., MH agar kiranya dimasa yang akan datang dapat dianggarkan biaya Itsbat Nikah di APBK Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, kami akan berupaya semaksial mungkin untuk dapat ditampung, sehingga masyarakat yang belum mempunyai identitas hukum, kiranya dapat dibantu atas kerjasama kita semua. Insya Allah.
Terima kasih kepada para Hakim Yang Mulia, yang akan menyidangkan perkara Itsbat Nikah, semoga sehat selalu, semoga dirahmati Allah SWT dan senantiasa memberikan keadilan.
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Pelayanan Terpadu (Yandu) Itsbat Nikah saya buka secara resmi ...tok…tok…tok…
[Pahruddin Ritonga].