logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Bulan Januari 2016 Sebanyak 57 Perkara Terdaftar di MS Kualasimpang

Kualasimpang |ms-kualasimpang.go.id.

Jum’at, 29/01/2016 Kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang menutup penerimaan perkara untuk bulan Januari 2016, sesuai data yang diperoleh tim redaksi dari bahagian Kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, perkara yang terdaftar selama bulan Januari 2016 sebanyak 57 Perkara, dengan berbagai macam jenis perkara yaitu Cerai Gugat Komulasi Hadhanah, Cerai Talak Komulasi Hadhanah, Gugatan Kewarisan, Penetapan Ahli Waris, Itsbat Nikah dan perkara Jinayat.

Dari data yang diperoleh tim redaksi Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang perkara Cerai Gugat masih mendominasi dibandingkan dengan perkara yang lainnya, rata-rata perselisihan dan pertengkaran yang terjadi di dalam rumah tangga masing-masing pasangan suami isteri dengan berbagai penyebab sebagai berikut:

(1). Tidak diberikan nafkah belanja yang cukuf bahkan ada yang sama sekali tidak diberikan nafkah belanja

(2). Perselingkuhan

(3). Perjudian

(4). Minuman keras

(5). Narkoba

(6). Malas untuk bekerja

(7). Tidak menghormati pasangannya maupun keluarga masing-masing

(8). Tidak jujur dan terbuka tentang penghasilan

(9). Tidak mau bermusyawarah dalam mengambil keputusan tentang masalah keluarga

(10). Tidak memperoleh keturunan sehingga memicu munculnya pertengkaran

(11). Perlakuan kasar yang mengakibatkan membahayakan salah satu pihak pasangan suami isteri, dan lain-lain.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, Dra. Hj. Jubaedah, SH., MH mengucapkan terima kasih kepada bahagiaan Kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang yang telah mengabdi dengan sekuat tenaga untuk melayani masyarakat memberikan pelayanan yang terbaik. Saat ini masih di awal tahun yaitu bulan Januari 2016, sudah menerima 57 perkara, maka kita semua harus mempersiapkan diri, tahun 2016 ini penerimaan perkara akan jauh lebih meningkat, bila dibandingkan dengan tahun 2015.

Para pihak yang berperkara di Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang yang menggunakan jasa Advokat / Pengacara untuk mendampingi menghadapi persidangan sudah banyak sekali dari berbagai latar belakang masyarakat, sehingga para pihak lebih percaya diri untuk menghadapi masalah rumah tangga mencari solusi yang terbaik di Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang agar rumah tangga kembali sakinah, mawaddah warahmah. [Pahruddin Ritonga].

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice