BPS Aceh Tamiang Datang Menyurvei MS Kualasimpang


Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Rabu,18/08/2021. Dua pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Tamiang bernama Fitri Yati Jusuf dan Nurul Aviva Purnamawanti hadir ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang untuk melakukan pendataan Metadata Statistik Tahun 2021 yang disambut hangat oleh Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang (Yarvis Luthfi, S.H.) bersama CPNS (Dinah Atika, S.Kom).
Bapak Yarvis Luthfi, S.H. menyampaikan bahwa “nilai IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) dan IPK (Indeks Persepsi Korupsi) merupakan indikator yang menjadi tolak ukur dalam penilaian suatu instansi atau lembaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Itulah mengapa survei ini sangat penting karena survei tersebut berfungsi untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat dan mengetahui persepsi korupsi terhadap pelayanan publik di Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang”.
Dalam membangun Zona Integritas menuju WBBM, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang (Dangas Siregar, S.H.I., M.H.) memberikan penguatan komitmen kepada seluruh pegawai agar mempertahankan kualitas pelayanan publik yang memuaskan, bersih, akuntabel, dan transparan.
(HUMAS)