logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

BNN : PA Payakumbuh Bebas Narkoba

Kepala BNN Kota Payakumbuh AKBP Riki Yanuarfi, SH., M.Si  didampingi Ketua PA Payakumbuh Drs. H. Arinal, MH. dan Wakil Ketua Drs. H. Rudi Hartono, SH. sedang memberikan pengarahan tentang bahaya Narkoba terhadap seluruh Hakim dan pegawai PA Payakumbuh

Payakumbuh | www.pa-payakumbuh.go.id

Dalam rangka mengantisipasi maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat saat ini, terutama di lingkungan lembaga-lembaga Negara dan instansi pemerintahan serta dalam rangka mendukung Program Pemerintah tentang Lingkungan Kerja Bebas Narkoba dan Pencanangan Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015, sebagaimana kehendak dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh melakukan kerja sama dengan Kepala Badan Narkoba Nasional (BNN) Kota Payakumbuh, agar seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Payakumbuh dapat dilakukan serangkaian tes untuk memastikan apakah ada Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Payakumbuh yang terindikasi pernah dan ada mengkonsumsi narkoba atau tidak.

Badan Narkoba Nasional (BNN) Kota Payakumbuh sangat mendukung kerja sama yang di pelopori Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh, menindak lanjuti kerjasama tersebut, pada hari Senin tanggal 25 Februari 2013 seluruh Hakim dan pegawai Pengadilan Agama Payakumbuh  serta tenaga sukarela yang berjumlah 43 orang telah dilakukan tes oleh Badan Narkoba Nasional (BNN) Kota Payakumbuh dengan mengambil sampel urine /air seni, pada para hakim dan pegawai Pengadilan Agama Payakumbuh yang ada.

Awalnya seluruh hakim dan pegawai sempat terkejut dan bertanda tanya-tanya, karena saat apel pagi Senin tanggal 25 Februari 2013, Ketua PA Payakumbuh menyampaikan bahwa pada hari tersebut akan ada suatu pemeriksaan mendadak dari suatu instansi dengan tanpa menyebutkan dari instansi apa dan diharapkan tidak satupun hakim dan pegawai yang meninggalkan kantor, karena beliau mewanti-wanti dengan sedikit kelakar, bila ada hakim dan pegawai saat di periksa terdapat temuan, maka hal tersebut dapat menjadi preseden yang sangat buruk bagi hakim dan para pegawai berkenaan dengan karirnya ke depan.

Pernyataan ketua ini tentu menambah penasaran, instansi apa gerangan yang akan melakukan pemeriksaan, karena sejak awal, kegiatan ini tidak pernah diinformasikan sebelumnya. Setelah Tim pemeriksa tiba sekitar pukul 10.00 wib dan dilakukan perkenalan di ruang sidang, barulah diketahui bahwa instansi yang akan melakukan pemeriksaan tersebut adalah Tim dari Badan Narkoba Nasional (BNN) Kota payakumbuh.

Salah seorang Pegawai PA Payakumbuh  di depan Kepala BNN Kota Payakumbuh sedang di daftar untuk dilakukan tes pengambilan urine pemeriksaan Narkoba

Tim dari BNN Kota Payakumbuh tersebut di pimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Payakumbuh Bapak AKBP RIKI YANUARFI, SH., M.Si. dengan melibatkan 7 orang Tim petugas Badan Narkoba Nasional (BNN) Kota Payakumbuh. Dalam pertemuan tersebut beliau menyampaikan maksud dan tujuan tim BNN datang ke PA Payakumbuh adalah atas permintaan Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh agar seluruh Hakim dan Pegawai PA Payakumbuh dapat dilakukan serangkaian tes untuk memastikan ada tidaknya yang terindikasi pernah dan ada diantara mereka yang menggunakan narkoba, disamping menjelaskan tugas dan fungsi BNN serta penjelasan efek-efek yang ditimbulkan dari mereka yang mengkunsumsi narkoba tersebut.

Setelah acara perkenalan dan pengarahan, dilanjutkan dengan pemeriksaan ada tidaknya hakim dan pegawai yang terlibat narkoba dengan melakukan pengambilan sampel urine. Yang pertama sekali dilakukan tes pengambilan urine adalah Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh Bapak Drs. H. Arinal, MH, kemudian dilanjutkan dengan Wakil Ketua, lalu para hakim, kemudian pejabat struktural /fungsional serta seluruh pegawai yang ada, baik yang PNS maupun pegawai honor dan suka rela yang ada.

Setelah serangkaian tes dan hasil dari pemeriksaan sampel urine yang dilakukan Tim petugas Badan Narkoba Nasional (BNN) Kota Payakumbuh tersebut, tiga hari kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2013 hasilnya telah diserahkan oleh BNN Kota Payakumbuh kepada Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh, Alhamdulillah, ternyata  dari hasil pemeriksaan tidak satupun Hakim dan pegawai Pengadilan Agama Payakumbuh  serta seluruh tenaga sukarela yang terindikasi ada dan pernah mengkonsumsi narkoba atau sejenisnya.

Hasil ini tentu sangat membanggakan Pimpinan dan seluruh karyawan Pengadilan Agama Payakumbuh yang dapat disimpulkan bahwa:

“ Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Payakumbuh bebas dari Pengaruh Narkoba”

Atas hasil yang diperoleh ini, Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh sungguh sangat bersuka cita dan memberikan apresiasi kepada seluruh hakim dan pegawai yang ada dengan harapan agar apa yang telah dicapai tersebut dapat dipertahankan untuk semakin menambah optimisme serta semangat dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.

Foto bersama Ketua, Wakil Ketua, beberapa Hakim dan Pegawai PA Payakumbuh dengan Tim Petugas BNN Kota Payakumbuh setelah melakukan serangkaian tes urine tentang Narkoba

Menurut Kepala BNN Kota Payakumbuh Bapak AKBP RIKI YANUARFI, SH., M.Si. dalam sambutannya, mengatakan bahwa Pengadilan Agama Payakumbuh merupakan Pengadilan Agama pertama di Sumatera Barat yang minta untuk dilakukan tes narkoba bagi para hakim dan pegawainya, bahkan mungkin yang pertama pada Lembaga Peradilan Agama di Indonesia, beliau mengapresiasi kepedulian Ketua dan jajarannya dengan harapan apa yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Payakumbuh ini dapat diikuti oleh Pengadilan Agama lainnya, sehingga Program Nasional tentang Pencanangan Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015 dapat terealisasikan yang dimulai dari Instansi-Instansi Pemerintah yang bersih dari pengaruh narkoba.

Kerja sama Ketua PA Payakumbuh dengan BNN Kota Payakumbuh ini juga mendapatkan apresiasi yang sangat positif dari Ketua PTA Padang Bapak Drs. H. MOH. THAHIR, SH., MH. dan berharap apa yang telah dipelopori oleh Ketua PA Payakumbuh ini dapat pula diikuti oleh PA-PA lainnya di wilayah PTA Padang, sehingga PTA Padang sebagai Kawal Depan MARI, akan semakin mudah memantau keadaan seluruh hakim dan pegawai yang berada dibawahnya.

(Admin PA Payakumbuh.)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice