logo web

Dipublikasikan oleh MSy Kuala Simpang pada on .

Blokir Hak Tanah Sengketa, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang

 

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id

Senin, 04/10/2021 Pukul 10.00 WIB Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerjasama Dengan Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang tentang Sikronisasi Data Perkara Serta Pemblokiran Objek Tanah dan Hak Atas Tanah Yang Menjadi Objek Perkara. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan di Ruang Aula Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tamiang (Ramli, S.H., M.H.) serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, turut juga dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang (Dangas Siregar, S.H.I., M.H.), Panitera (Ilyas, S.Ag., M.H.), Sekretaris (Yarvis Luthfi, S.H.) serta pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang.

Kegiatan tersebut diawali dengan Pembacaan Ayat Suci Al-qur'an, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Kata Sambutan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, dilanjutkan dengan Kata Sambutan oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama serta diakhiri sesi Foto Bersama dengan jajaran Kantor Pertahanan Kabupaten Aceh Tamiang dan Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang.

Dalam sambutannya KepalaKantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang (Ramli, S.H., M.H) menyampaikan bahwa perjanjian ini dilaksanakan dikarenakan adanya kesinambungan antara tupoksi Kantor Pertanahan dengan tupoksi Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang yang berkaitan dengan Harta dalam hal ini berupa tanah. Maka oleh karena itu perjanjian ini sangat penting bagi kami agar untuk berkelanjutan dapat melindungi hak tanah yang masih dalam proses pengadilan dapat diblokir terlebih dahulu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga dapat merugikan salah satu pihak yang bersengketa. Semoga dengan adanya Perjanjian ini kita sama sama dapat saling membantu serta dapat lebih mudah berkoordinasi terkait masalah hak tanah bersengketa.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang (Dangas Siregar, S.H.I., M.H) mengutarakan Kerjasama ini benar-benar saling berkaitan di pihak Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang antara kaitannya tentang perkara yang kami tangani dengan berkas dokumen tentang tanah yang bersengketa yang sedang ditangani oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Semoga kerjasama ini dapat menjadikan jembatan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang, tutupnya.

(HUMAS/ABR)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice