Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Asri Handayani, S.H.I., M.E. didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Sri Suryada Br. Sitorus, S.H.I. dan Hakim Ade Syafitri, S.Sy. mengikuti bincang hukum secara virtual di Media Center Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Bincang hukum dengan tema “Hak-hak Keperdataan Tahanan atau Narapidana Berhadapan dengan Hukum Perdata (Kehadiran dalam Persidangan Secara Langsung atau Virtual)” diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Tilamuta pada Kamis, 09 Desember 2021. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta aparat pengadilan agama dalam pemasalahan teknis yustisial.
Sambutan diberikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Peradilan Agama (Badilag) Drs. Arief Hidayat, S.H.,M.M. sekaligus membuka kegiatan bincang hukum ini. Selanjutnya Ketua Kamar Agama , Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. bertindak sebagai Keynote speaker.
Bincang hukum ini menghadirkan dua orang narasumber yaitu Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kementerian Hukum dan HAM RI, Thurman Saud Marojahan Hutapea, Bc.I.P., S.H., M.Hum dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Dr. Drs. H. Izzuddin Hm. , S.H., M.H.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Boalema Giyono, A.Md.IP., S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Agama Tilamuta Faisal Sastra Maryono Rivai, S.H.I, M.H, hadir sebagai Narator.
Dalam bincang hukum ini membahas ketentuan dan peraturan yang mengatur tahanan atau narapidana agar dapat mengikuti persidangan perceraian di Pengadilan Agama. Selain itu juga dibahas mengenai kerjasama antara peradilan agama dengan lembaga pemasyarakatan dan mekanisme kemungkinan terjadinya persidangan dan mediasi secara virtual.
Tim IT PA Pematangsiantar