logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Bimtek Kompetensi Panitera MS/PA di MS Aceh Resmi Ditutup

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Pelaksanaan Bimbingan Teknis Kompetensi Panitera Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MARI, sejak Tanggal 25 s.d 28 Pebruari 2014.  bertempat di The Pade Hotel – Aceh Besar, resmi ditutup oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.I.P., M.Hum. beliau merupakan salah seorang Hakim Agung Mahkamah Agung RI dan sekaligus sebagai seorang Narasumber dalam Bimtek. tersebut.

Dalam materi; Berita Acara Sidang Sebagai Dokumen Autentik, Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.I.P., M.Hum., menyampaikan bahwa, tentang Pola Bindalmin, telah dimulai sejak tahun 1991, namun dalam perjalanan waktu, telah banyak harus dilakukan perubahan, sehingga perlu menyusun kembali Pola Bindalmin yang harus dikaitkan dengan perkembangan IT (Informasi Teknologi), dalam era transparansi sekarang ini, apalagi dengan adanya penambahan wewenang pada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang menyangkut dengan Ekonomi Syari’ah.

Pola bindalmin, diberlakukan dengan suatu Keputusan Mahkamah Agung RI, dan sampai sekarang belum ada pencabutannya, begitu pula halnya pemberlakuan kedepan tentang keterkaitan antara Pola Bindalmin dan IT semestinya juga demikian.

Pola Bindalmin yang bersifat manual, beliau contohkan sebagaimana yang berlaku dibeberapa Negara maju, misalnya di Family Court, Australia, mereka sudah sangat maju dibidang IT, namun system manual juga tetap diberlakukan, begitu pula yang diberlakukan di Doha, Maroko dan beberapa negara maju lainnya.

Sistem manual ini diberlakukan untuk menjaga apabila terjadi gangguan secara elektronik (IT) atau berbagai kelalaian lainnya, maka kita masih dapat menemukan kembali segala catatan kita pada berbagai register manual, seperti Buku Jurnal dan berbagai Register yang lain.

Sehubungan dengan perkembangan tersebut, maka ada pemikiran untuk memisahkan tugas dan Jabatan antara Panitera dan Sekretaris, yang pada saat ini dikabarkan bahwa, Kementerian PAN-RB sudah menyetujui pemisahan ini, namun masih harus menunggu proses lebih lanjut.

Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.I.P., M.Hum., menyampaikan berbagai tugas yang harus dijalankan oleh seorang Panitera, yang pada saat ini masih merangkap dengan jabatan Sekretaris, maka perlu segera adanya pemisahan yang jelas dalam wewenangnya.  Adapun tugas Panitera dalam persidangan sebagai berikut :

  1. Membantu hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
  2. Menyusun Berita Acara persidangan.
  3. Memberitahukan putusan verstek atau putusan diluar hadir.
  4. Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan.
  5. Mengirim berkas yang dimohon banding, kasasi dan peninjauan kembali. (Lihat pasal 97 UU No. 7 tahun 1989).

Dan setelah lebih kurang 4 jam, Bapak Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.I.P., M.Hum. memberikan materi ini, lalu beliau resmi menutup kegiatan Bimtek Kompetensi Panitera Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama Tahun 2014, dengan harapan hendaknya para peserta dapat terus belajar untuk meningkatkan kemampuannya, agar aparatur Peradilan itu minimal memiliki 6 hal dalam menjalankan tugasnya, yaitu;

  • Intelektual dan akademis,
  • Profesional atau punya keahlian dalam tugasnya,
  • Identitas moral yang solid; maksudnya tanggap, tangguh dan menerima gaji yang bersih, jangan dicampur dengan yang syubhat,
  • Ada kemampuan; Seorang Panitera harus mempunyai kemampuan dalam menjalankan segala tugasnya,
  • Performan; berpenampilan menarik dan meyakinkan, sehingga diharga orang dan lebih luwes dalam pergaulan,
  • Demokratis dan persuasive; Ada suasana kesetaraan antara Pimpinan dengan bawahannya.

Demikian Bapak Narasumber memberi penjelasan dan akhirnya para peserta foto bersama dengan mengucapkan Alhamdulillah, Bimtek ini resmi ditutup.  (Tim Redaksi MS.Aceh).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice