logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Bimtek Hukum Ekonomi Syari'ah Hakim Pengadilan Agama sewilayah PTA Banjarmasin

Banjarmain | pta-banjarmasin.go.id

Kegiatan Bimtek Hukum Ekonomi Syari'ah Hakim Pengadilan Agama sewilayah PTA Banjarmasin dengan tema "mewujudkan pelayanan prima kepada pencari keadilan sesuai tujuan reformasi birokrasi", yang dilangsungkan di Hotel Blue Atlantic Banjarmasin pada 10 s/d 12 Juni 2014, menjadi pendorong peningkatan kualitas Hakim diwilayah PTA Banjarmasin dalam mengadili perkara sengketa Ekonomi Syari'ah.

Pada acara pembukaan, dihadiri oleh Hakim Agung Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., SIP., M.Hum dan Dr. H. Abdurrahman, S.H., M.H., Ketua PTA Banjarmasin Drs. H. Djafar Abdul Muchith, S.H., M.H.I., Wakil Ketua Dr. H. Nurdin Juddah, S.H., M.H. dan Hakim Tinggi PTA Banjarmasin dan seluruh peserta Bimtek berjumlah 39 orang Hakim Pengadilan Agama.

Rangkaian pembukaan diawali dengan sambutan dari Ketua PTA Banjarmasin, dalam sambutannya, beliau mengucapkan terima kasih kepada Hakim Agung yang telah bersedia menjadi narasumber dan seluruh peserta bimtek atas kehadirannya.

Ketua PTA Banjarmasin, menekankan perlunya diadakan bimtek dalam rangka peningkatan kualitas SDM, baik knowledge (ilmu pengetahuan), skill (kemampuan) dan attitude (perilaku/moral) harus saling bersinergi dan seimbang agar kita sebagai abdi Negara tidak tertinggal. Dan hendaknya seluruh peserta dapat mengikuti seluruh materi bimtek dengan baik dan semaksimal mungkin, meskipun perkara sengketa ekonomi syari'ah di wilayah PTA Banjarmasin belum ada, namun bimtek ini sebagai pendorong keingintahuan dan memperdalam ilmu Ekonomi Syari'ah dan Hukum Ekonomi Syari'ah.

Kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan sekaligus pembukaan oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., SIP., M.Hum, Hakim Agung pada Kamar Agama Mahkamah Agung RI sekaligus Ketua Tim Perumus KHAES/Ketua PPHIM Pusat. Beliau menyambut baik kegiatan bimtek Hukum Ekonomi Syari'ah yang diadakan oleh PTA Banjarmasin.

“Ketika UU Nomor 3 Tahun 2006 disahkan, banyak pihak yang tidak percaya bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah diserahkan kepada Peradilan Agama, karena masalah ekonomi kenapa diserahkan kepada Peradilan Agama. Mereka meragukan kemampuan hakim-hakim Peradilan Agama dalam menghitung, sementara sengketa ekonomi sangat berkaitan dengan masalah teori ekonomi.

Kita berupaya meyakinkan mereka bahwa hakim peradilan agama sudah terbiasa dengan hitung-menghitung seperti menyelesaikan perkara waris dan termasuk kemampuan di bidang hisab dan rukyat”, ungkap beliau. “Apa yang diperoleh sekarang ini, harus dipertahankan dengan cara meningkatkan profesionalisme, khususnya  dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, dan meningkatkan integritas  moral agar kewenangan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya”, tuturnya.

Beliau menghimbau agar para Hakim tidak surut semangat dalam mempelajari Ekonomi Syari'ah dan Hukum Ekonomi Syari'ah, meskipun belum ada perkaranya untuk di wilayah PTA Banjarmasin. Karena boleh jadi dengan siklus mutasi Hakim yang cepat, suatu ketika akan ditempatkan di daerah dengan jumlah perkara Ekonomi Syari'ah yang banyak.

"Mempersiapkan dengan sebaik mungkin agar PA dapat memberikan putusan yang bagus dalam perkara Ekonomi Syari'ah. Jangan sampai putusan kita mempermalukan lembaga Pengadilan Agama", ungkap Prof Manan. Hakim harus belajar tentang HES, ada 11 item (Bank syari’ah, Lembaga keuangan mikro syari’ah, Asuransi syari’ah, Reasuransi syari’ah, Reksadana syari’ah, Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah, Sekuritas syari’ah, Pembiayaan syari’ah, Pegadaian syari’ah, Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah, dan Bisnis syari’ah) ditambah waqaf dan zakat yang termasuk kewenangan PA dalam mengadili perkara sengketa ekonomi syari'ah.

Selama 3 hari ke depan, peserta akan diberikan materi-materi terkait Hukum Ekonomi Syari'ah, yakni Kapita Selekta HES (Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., SIP., M.Hum), Prinsip Dasar Perbankan Syari'ah (Bank Indonesia Wilayah Kalsel), LKS Multi-finance, Asuransi dan Reksadana Syari'ah (Dr. Endi M. Astiwara, MA, AAAU, ACS, CPLHI, FIIS), dan Hukum Kontrak Syari'ah (Dr. H. Abdurrahman, S.H., M.H.). Pada akhir sesi bimtek nanti akan diadakan studi kasus, pemecahan masalah dan penyusunan putusan yang akan dibimbing langsung oleh Ketua dan Hakim Tinggi PTA Banjarmasin.

- See more at: http://pta-banjarmasin.go.id/index.php?content=mod_berita&id=564#sthash.Y4HwK5qp.dpuf

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice