Bimtek Ekonomi Syariah dan Administrasi Peradilan Agama se Wilayah PTA Palangka Raya
OJK : Bank Syariah Lebih Optimal Mendorong Investasi Publik
Perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan saat menyampaikan materi mengenain perbankan syariah kepada seluruh peserta, Sabtu (08/08).(Foto:Saiful Imran)
Palangka Raya | PTA Palangka Raya
Didampingi moderator Drs. H. A. Shonhadji Ali, M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya), Pebteson perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan Palangka Raya menjelaskan tentang perbankan syariah. Menurutnya kata "bank" sebagai istilah lembaga keuangan tidak pernah disebutkan secara eksplisit dalam Al-Quran.
Kemudian Perbankan secara garis besar melaksanakan 3 (tiga) fungsi yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan memberikan jasa pengiriman uang. Fungsi-fungsi tersebut sudah dijalankan sejak jaman Rasullah SAW baik secara individu dan satu fungsi. jelas Pebteson di hadapan para peserta Bimbingan Teknis Ekonomi Syariah dan Administrasi Peradilan Agama Se Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya di Ballrom Kahayan 1 Swiss BelHotel Danum Palangka Raya, Sabtu (8/8/2015).
Pebteson menerangkan bahwa perbankan syariah modern sudah berdiri sejak lama, misalnya seperti Malaysia ditahun 40-an dan Pakistan di tahun 50-an. Inovasi bank syariah berada di mesir pada tahun 1963, yang paling sukses dan inovatif adalahMit Ghamr Local Saving Bank.Kemudian ditahun 1967 terjadi kekacauan politik sehingga mengalami kemunduran dan diambil alih olehNational Bank of Egyptyang berbasis bunga.
Lebih lanjut Pebteson menjelaskan, Islamic Development Bank atau IDB didirikan oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Saudi Arabia pada tahun 1975. 22 negara Islam sebagai pendiri dan saat ini dimiliki oleh 43 negara anggota dengan kantor pusat di Jeddah.
"Eksistensi perbankan syariah dalam sistem perbankan nasional didasari oleh kesadaran & kebutuhan Ummat Islam yang ingin menjalankan aktifitas ekonomi sesuai tuntutan agama serta optimalisasi potensi ekonomi masyarakat luas" terang Pebteson
Disesi selanjutnya dengan narasumber berikutnya yang juga dari OJK, Pahai Asi menjelaskan perjalanan bank syariah di Indonesia seperti didirikannya BPR Syariah pertama di Bandung : BPRS Berkah Amal Sejahtera (1988). Kemudian ditahun 1992 diterbitkanya UU No. 7 tentang Perbankan, PP No.72 tentang bank bagi hasil dan berdirinya Bank Muamalat serta ditahun1998 diteribitkan UU No.10 tahun 98 tentang Perbankan Syariah serta aturan yang memperbolehkan Bank Konvesional membuka Cabang Syariah hingga berdiri Bank Syariah Mandiri dan Unit Usaha Syariah.
Pahai Asi menerangkan bahwa konsep perbankan syariah berdasarkan Al-Quran dan Hadist. Allah.SWT menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba dijelaskan dalam QS:2:275. Jual-beli boleh dilakukan dengan penyerahan tangguh dijelaskan dalam QS 2:282. Ummat islam mengajarkanta'awun(tolong menolong) (QS5:2) dan menghindari Iktinaz (menahan uang) (QS9:34). Menurutnya hampir semua pekerjaan muamalah adalahmubah(apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala) kecuali ada dalil yang melarangnya (kaidah ushul fiqih).
"Definisi Bank Islam dilihat dari aspek makro adalah sebuah lembaga intermediasi yang mengalirkan investasi publik secara optimal (zakat dan anti riba) yang bersifat produktif (anti judi) dan dari aspek mikro dijalankan sesuai nilai, etika, moral dan prinsip Islam." kata Pahai Asi.
Pahai Asi menunjukan perbedaan prinsip antara bank syariah dan bank konvensional. Diantaranya aliran investasi dan sektor riil, bank syariah lebih optimal serta daya dorong investasi publik juga lebih optimal dibandingkan dengan bank konvensional. (zsu/sim)